Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Sabtu, 07 Februari 2026 - 07:21 WIB
loading...
A
A
A
"Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank," paparnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarti (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok.
Lalu, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD (PT Karabha Digdaya. Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarti (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku jurusita PN Depok.
Lalu, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD (PT Karabha Digdaya. Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Atas perbuatannya, terhadap EKA dan BBG bersama-sama dengan YOH; dan TRI bersama-sama dengan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Lihat Juga :