PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso soal Kepengurusan SOKSI Misbakhun

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:19 WIB
loading...
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata kubu Ali Wongso Sinaga terhadap kepengurusan SOKSI kubu Mukhamad Misbakhun. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan perdata kubu Ali Wongso Sinaga terhadap kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun yang melanjutkan kepemimpinan Ahmadi Noor Supit.

Penolakan itu disampaikan dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (5/2/2026), dengan majelis hakim pimpinan Sri Rejeki Marsinta. "Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan," demikian bunyi pertimbangan dalam putusan atas perkara dengan register 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan tiga hal pokok, yakni menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Ali Wongso Cs selaku penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp271 ribu.

Perkara itu mulai disidangkan pada 16 Mei 2025. Jauh-jauh hari sebelum mengeluarkan putusan, sebelumnya PN Jaksel sempat mengupayakan mediasi sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

Namun, pada 14 Juli 2025 Hakim Fitra Renaldo sebagai mediator melaporkan bahwa pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan. Persidangan pun dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam menangani perkara itu, majelis hakim PN Jaksel juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Gugatan itu tidak memengaruhi Depinas SOKSI kubu Misbakhun memperoleh pengakuan Kementerian Hukum (Kemenkum). Pada 2 September 2025, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor AHU-0001556.AH.01.08.TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan SOKSI.

Melalui SK itu, Kemenkum mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XII SOKSI di Jakarta pada 20 Mei 2025.Munas yang dibuka langsung oleh Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia tersebut memilih Misbakhun menjadi ketua umum periode 2025-2030 menggantikan Ahmadi Noor Supit.

Menkum Supratman pada Oktober 2025 juga sudah memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan SOKSI. Menteri asal Gerindra itu menyatakan Kemenkum telah memperhatikan dan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar terkait pengakuan atas SOKSI di bawah kepemimpinan Misbakhun.

Menurut Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar Fahd Elfouz Arafiq, berbagai keputusan yang ada telah menguatkan bahwa hanya ada satu kepengurusan Depinas SOKSI yang sah.

"SOKSI di bawah kepemimpinan Mukhamad Misbakhun adalah satu-satunya ormas sah pendiri Partai Golkar," kata Fadh.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Misbakhun Optimistis...
Misbakhun Optimistis DSI Perkuat Transparansi Ekspor dan Jaga Kepercayaan Investor
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved