Kejagung Tunggu Iktikad Baik Negara Tempat Pelarian Riza Chalid
Selasa, 03 Februari 2026 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," ungkap dia.
Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," jelas dia.
Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal. “Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," katanya.
Dia memastikan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia sedang disiapkan. “Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan,” katanya.
Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," jelas dia.
Ia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal. “Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," katanya.
Dia memastikan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia sedang disiapkan. “Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan,” katanya.
Lihat Juga :