Kasus Dugaan Penghinaan Toraja, Polisi Sebut Pandji Pragiwaksono Diperiksa sebagai Saksi
Selasa, 03 Februari 2026 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Pemeriksaan Pandji merupakan yang pertama kali. Bareskrim sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan. Namun, Pandji kala itu tak berada di Indonesia. "Diperiksa dari jam setengah 11," ujar Pandji.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Adapun laporan terhadap Pandji disertai sejumlah pasal, antara lain Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencapai lima tahun penjara.
(zik)
Lihat Juga :