Di Ruang Sidang, Nadiem Makarim Ngaku Masih Butuh Jalani Perawatan Medis
Senin, 02 Februari 2026 - 12:17 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih membutuhkan perawatan medis selama lima hari. Hal itu ia sampaikan di ruang sidang menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebooks dan Chrome Device Management (CDM) pada Senin (2/2/2026).
Bermula saat Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum melanjutkan persidangan. "Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini, namun atas rekomendasi dokter saya masih harus melakukan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit," kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan, meski mengalami gangguan kesehatan, penahanannya tidak dibantarkan. Dalam sepekan ini menurutnya, ia hanya meminta izin untuk berobat.
Baca juga: JPU Disarankan Tetap Fokus Bedah Kasus Korupsi Laptop Chromebook
"Sebelumnya apakah seminggu ini dibantar atau hanya izin berobat saja?" tanya hakim.
"Hanya berobat saja," jawab Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Bermula saat Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum melanjutkan persidangan. "Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini, namun atas rekomendasi dokter saya masih harus melakukan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit," kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan, meski mengalami gangguan kesehatan, penahanannya tidak dibantarkan. Dalam sepekan ini menurutnya, ia hanya meminta izin untuk berobat.
Baca juga: JPU Disarankan Tetap Fokus Bedah Kasus Korupsi Laptop Chromebook
"Sebelumnya apakah seminggu ini dibantar atau hanya izin berobat saja?" tanya hakim.
"Hanya berobat saja," jawab Nadiem.
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jumlahnya mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem itu dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Selain itu, kata jaksa, Nadiem diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan atau pun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan, terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil penghitungan kerugian berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(rca)
Lihat Juga :