Alasan KPK Belum Menahan Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Jum'at, 30 Januari 2026 - 23:32 WIB
loading...
A
A
A
"Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keruangan negara," sambungnya.
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.
Sementara itu seusai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Gus Yaqut di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Diketahui, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 4 jam itu, Gus Yaqut didalami perihal dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara, sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK," kata Budi kepada wartawan.
Sementara itu seusai pemeriksaan, Gus Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Gus Yaqut di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Lihat Juga :