Kasus Kuota Haji, Jubir: Gus Yaqut Bakal Penuhi Panggilan KPK
Jum'at, 30 Januari 2026 - 13:05 WIB
loading...
KPK menyebut mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus kuota haji. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dikabarkan bakal memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yaqut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie saat dikonfirmasi perihal kehadiran eks Menag. Adapun, Gus Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Kendati begitu, Anna tidak menjelaskan secara detail pada pukul berapa Gus Yaqut akan tiba di kantor Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Gus Yaqut Hari Ini
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini merupakan kali pertama usai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya.
Lihat juga: EKSKLUSIF! Gus Yaqut Jawab Tudingan Korupsi Kuota Haji!
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie saat dikonfirmasi perihal kehadiran eks Menag. Adapun, Gus Yaqut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. "Hadir sesuai panggilan KPK," kata Anna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Kendati begitu, Anna tidak menjelaskan secara detail pada pukul berapa Gus Yaqut akan tiba di kantor Lembaga Antirasuah.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Gus Yaqut Hari Ini
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026). Pemanggilan ini merupakan kali pertama usai KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Meski telah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan Gus Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, mantan Menteri Agama 2020 - 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," sambungnya.
Lihat juga: EKSKLUSIF! Gus Yaqut Jawab Tudingan Korupsi Kuota Haji!
Diketahui, KPK mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026. Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks statusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :