Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
Kamis, 29 Januari 2026 - 18:54 WIB
loading...
Tersangka kasus kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/1/2026). Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan stafsus Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjabat Menteri Agama ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.37 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam setelah tiba di kantor KPK pada 09.35 WIB.
Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Gus Alex Irit Bicara
Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan hari ini, ia enggan menjelaskan. Ia meminta awak media untuk langsung bertanya ke penyidik.
"Iya ke penyidik aja, pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya," kata Gus Alex sambil berjalan menuju motornya.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua setelah yang pertama pada 26 Januari kemarin. Di pemeriksaan yang kedua ini, ia belum ditahan.
Baca juga: Mantan Stafsus Gus Yaqut Juga Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan Gus Alex.
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.37 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam setelah tiba di kantor KPK pada 09.35 WIB.
Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Gus Alex Irit Bicara
Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan hari ini, ia enggan menjelaskan. Ia meminta awak media untuk langsung bertanya ke penyidik.
"Iya ke penyidik aja, pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya," kata Gus Alex sambil berjalan menuju motornya.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua setelah yang pertama pada 26 Januari kemarin. Di pemeriksaan yang kedua ini, ia belum ditahan.
Baca juga: Mantan Stafsus Gus Yaqut Juga Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan Gus Alex.
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :