Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Enggan Beberkan Materi Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:54 WIB
loading...
Usai Diperiksa KPK,...
Tersangka kasus kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus kuota haji 2024, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/1/2026). Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, pemeriksaan stafsus Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjabat Menteri Agama ini dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pantauan di lokasi, Gus Alex terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 17.37 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan kurang lebih delapan jam setelah tiba di kantor KPK pada 09.35 WIB.

Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Gus Alex Irit Bicara

Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan hari ini, ia enggan menjelaskan. Ia meminta awak media untuk langsung bertanya ke penyidik.



"Iya ke penyidik aja, pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya," kata Gus Alex sambil berjalan menuju motornya.

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan kali kedua setelah yang pertama pada 26 Januari kemarin. Di pemeriksaan yang kedua ini, ia belum ditahan.

Baca juga: Mantan Stafsus Gus Yaqut Juga Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan materi yang akan digali dari keterangan Gus Alex.

"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Korut Tuding Jepang...
Korut Tuding Jepang Berubah Jadi Negara Perang, Apa Pemicunya?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved