Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus DSI

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:03 WIB
loading...
Bareskrim Polri Blokir...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Foto/Putranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pengajuan blokir itu dilakukan terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.

"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," kata Ade kepada awak media, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: OJK Berangus 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir 285 Investasi Bodong

Menurut Ade, penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.



Ade menuturkan, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, Ade Safri belum mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut.

"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," ujar Ade.

Sebelumnya, Bareskrim mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Baca juga: 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

Ade Safri mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.

"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," ucap Ade usai melakukan penggeledahan di Kantor PT DSI, Jumat, 23 Januari 2026.

Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan Kantor PT DSI di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Operasi penindakan tersebut terkait dengan kasus dugaan fraud.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan penggeledahan dilakukan pada hari ini, Jumat (23/1/2026).

"Bahwa benar sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia," kata Ade kepada awak media.

Ade sebelumnya menyatakan bahwa, kasus dugaan fraud ini sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Menurutnya, dalam perkara itu dipastikan terdapat unsur pidana.

Ia menambahkan saat ini penyidik juga tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisa barang bukti yang telah disita.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved