4 Sikap Roy Suryo Cs terhadap Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Kamis, 29 Januari 2026 - 15:32 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan empat pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.
"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Dia mengungkapkan, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Baca juga: Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
Dia menerangkan, sikap pertama adalah pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi strategi pecah belah atau adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi yang tujuannya diduga untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus ijazah palsu.
"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," tuturnya.
Ketiga, kata dia, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA telah merusak wibawa, muruah, dan kehormatan TPUA. Karena, TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.
"Kami mengimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan," imbuhnya.
Keempat, lanjut dia, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik, dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan.
"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis (29/1/2026).
Dia mengungkapkan, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Baca juga: Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi
Dia menerangkan, sikap pertama adalah pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan konfirmasi strategi pecah belah atau adu domba kubu Jokowi yang telah, sedang, dan akan terus dilakukan. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Eggi dan Damai disebutnya atas instruksi Jokowi yang tujuannya diduga untuk mengalihkan perhatian publik dari kasus ijazah palsu.
"Kedua, laporan yang dibuat oleh Eggi Sudjana bersama pengacaranya Elida Netty dan Damai Hari Lubis selain mempertontonkan karakter pengkhianat, juga membuktikan ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari termul yang melayani kepentingan politik Jokowi," tuturnya.
Ketiga, kata dia, posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekjen TPUA telah merusak wibawa, muruah, dan kehormatan TPUA. Karena, TPUA bisa dipersepsikan publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, tapi justru pelaku kriminalisasi pada aktivis dan melayani kepentingan Jokowi.
"Kami mengimbau pada otoritas yang memiliki kendali atas organisasi TPUA untuk menegur Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sekaligus segera memerintahkan kepada keduanya untuk mencabut laporan," imbuhnya.
Keempat, lanjut dia, atas dasar pembelaan diri dan hak untuk membalas kezaliman, pihaknya berencana melaporkan Eggi Sudjana, Elida Netty, dan Damai Hari Lubis atas tuduhan sok jago, merendahkan fisik, dan martabat, serta kehormatan orang yang sedang berjuang, sekaligus dugaan pencemaran dan fitnah yang telah dilakukan.
(rca)
Lihat Juga :