Jadi Tersangka, Mantan Kajari Hulu Sungai Utara Gugat KPK
Kamis, 29 Januari 2026 - 07:53 WIB
loading...
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. KPK telah menetapkan Albertinus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiganya yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Farida (TAR).
Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. "Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU
Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sidang pertama dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026 di ruang sidang 06.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketiganya yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Farida (TAR).
Kajari dan dua pejabat Kejari HSU ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis, 18 Desember 2025. KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
(jon)
Lihat Juga :