Kejagung Pastikan Jurist Tan Tetap Diproses Hukum jika Bukan WNI Lagi
Kamis, 29 Januari 2026 - 07:19 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap memproses hukum Jurist Tan jika mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim itu bukan lagi sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi atas isu Jurist Tan telah berpindah kewarganegaraan.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang dikutip Kamis (29/1/2026).
Kendati demikian, menurut dia, apabila informasi itu benar maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meskipun telah berpindah kewarganegaraan.
Baca juga: Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Masih Ditelusuri Kejagung
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.
Dia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.
"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan kami belum tahu, belum dapat informasi dari pihak terkait,” kata Anang dikutip Kamis (29/1/2026).
Kendati demikian, menurut dia, apabila informasi itu benar maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi pengusutan pidana terhadap Jurist Tan. Dengan demikian, status tersangka terhadap mantan anak buah Nadiem Makarim itu akan tetap melekat meskipun telah berpindah kewarganegaraan.
Baca juga: Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Masih Ditelusuri Kejagung
“Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," ujarnya.
Dia menambahkan, pengusutan pidana terhadap warga negara asing (WNA) pun bisa diproses sepanjang melakukan pidana di Indonesia. Ia pun mencontohkan, pengusutan terhadap CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard (GK) di kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.
"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Keempat para tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.
(rca)
Lihat Juga :