Mantan Kapolda Rikwanto Kasih Paham Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya
Kamis, 29 Januari 2026 - 06:52 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa tindakan suami mengejar pelaku didasari oleh prinsip ‘tertangkap tangan’ sesuai KUHAP, di mana setiap warga negara berhak melakukan penindakan untuk menghentikan kejahatan yang disaksikannya. Tindakan memepet hingga menabrak pelaku adalah upaya untuk menghentikan dan menangkap, bukan sebuah kelalaian.
Lebih lanjut, Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat sang suami. Menurutnya, unsur "kelalaian" atau "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
"Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tegas jebolan Akpol 1988 ini.
Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu sendiri seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," pungkas mantan Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabag Penum) Mabes Polri ini.
Lebih lanjut, Rikwanto mengkritik penerapan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas yang menjerat sang suami. Menurutnya, unsur "kelalaian" atau "alpa" dalam pasal tersebut tidak terpenuhi.
"Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia," tegas jebolan Akpol 1988 ini.
Karena itu, Rikwanto berpendapat bahwa kasus penjambretan itu sendiri seharusnya sudah ditutup (case closed) karena tersangkanya telah meninggal dunia. Konsekuensinya, tidak ada dasar untuk memproses sang suami dengan kasus kecelakaan lalu lintas.
"Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini," pungkas mantan Kepala Bagian Penerangan Umun (Kabag Penum) Mabes Polri ini.
(rca)
Lihat Juga :