Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Rabu, 28 Januari 2026 - 08:36 WIB
loading...
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengakui sulitnya mengungkap praktik child grooming di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari instrumen hukum yang sifatnya masih reaktif.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaku child grooming kebanyakan baru bisa ditindak setelah korban mendapati kekerasan fisik atau seksual. Padahal, child grooming merupakan pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Begini Cara Menghindari Child Grooming di Video Game Online
"Di 2026 saja kami masih kesulitan mengungkap kasus grooming, karena hukum kita masih reaktif. Pelaku baru bisa dijerat jika sudah terjadi kekerasan fisik atau seksual," ucap Agustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Belum lagi, dalam proses penegakan hukum anak kerap kali dibebankan pada pertanyaan mengapa mau diperdaya oleh korban. Kondisi ini membuat anak justru ditempatkan sebagai pelaku.
"Mereka merasa sebagai pelaku karena ditanya kenapa mau memberikan foto dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Apa Itu Child Grooming? Waspadai Tanda-tanda dan Dampaknya pada Psikologis Anak
Padahal menurut dia, praktik child grooming justru bukan kasus baru. Child grooming kerap kali menjadi pintu masuk agar pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
"Child grooming sering hanya menjadi pintu masuk. Saat dilaporkan, kasusnya sudah berupa pencabulan atau pemerkosaan, sehingga fase awal grooming tidak lagi terlihat," jelasnya.
Agustinus pun mendorong agar DPR menyoroti hal ini. Menurut dia, DPR bisa menyempurnakan atau bahkan merancang aturan baru terkait child grooming.
"Kami mendorong untuk DPR mungkin bisa membuat saya gak tahu apakah ada UU khusus untuk ini, atau mungkin UU perlindungan anak perlu disempurnakan atau mungkin lebih detail lagi sehingga posisi pelaku pada saat melakukan pendekatan kepada korban bisa dijerat," tandasnya.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait mengatakan pelaku child grooming kebanyakan baru bisa ditindak setelah korban mendapati kekerasan fisik atau seksual. Padahal, child grooming merupakan pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Begini Cara Menghindari Child Grooming di Video Game Online
"Di 2026 saja kami masih kesulitan mengungkap kasus grooming, karena hukum kita masih reaktif. Pelaku baru bisa dijerat jika sudah terjadi kekerasan fisik atau seksual," ucap Agustinus kepada wartawan, dikutip Rabu (28/1/2026).
Belum lagi, dalam proses penegakan hukum anak kerap kali dibebankan pada pertanyaan mengapa mau diperdaya oleh korban. Kondisi ini membuat anak justru ditempatkan sebagai pelaku.
"Mereka merasa sebagai pelaku karena ditanya kenapa mau memberikan foto dan sebagainya," kata dia.
Baca juga: Apa Itu Child Grooming? Waspadai Tanda-tanda dan Dampaknya pada Psikologis Anak
Padahal menurut dia, praktik child grooming justru bukan kasus baru. Child grooming kerap kali menjadi pintu masuk agar pelaku bisa melakukan pencabulan terhadap anak-anak.
"Child grooming sering hanya menjadi pintu masuk. Saat dilaporkan, kasusnya sudah berupa pencabulan atau pemerkosaan, sehingga fase awal grooming tidak lagi terlihat," jelasnya.
Agustinus pun mendorong agar DPR menyoroti hal ini. Menurut dia, DPR bisa menyempurnakan atau bahkan merancang aturan baru terkait child grooming.
"Kami mendorong untuk DPR mungkin bisa membuat saya gak tahu apakah ada UU khusus untuk ini, atau mungkin UU perlindungan anak perlu disempurnakan atau mungkin lebih detail lagi sehingga posisi pelaku pada saat melakukan pendekatan kepada korban bisa dijerat," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :