HMN Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:53 WIB
loading...
Co Founder HMN Dodo Baidlowi memandang pernyataan Kapolri mengenai Polri di bawah Presiden patut diapresiasi karena sudah amanat reformasi tahun 1998. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Polri dan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menolak usulan Polri di bawah kementerian dan bukan langsung kepada Presiden. Harmoni Muslim Nusantara (HMN) memandang pernyataan Kapolri patut diapresiasi dan didukung karena kedudukan Polri di bawah Presiden seperti saat ini merupakan amanat reformasi tahun 1998.
Usulan penempatan kedudukan Polri di bawah kementerian hanya akan mengkerdilkan Polri sebagai alat negara dalam Hartamtobmas, pengakuan hokum, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Punya Landasan Konstitusional
Co Founder Harmoni Muslim Nusantara Dodo Baidlowi mengapresiasi setinggi-tingginya Kapolri atas pernyataannya yang tegas dan penuh integritas dalam menyikapi wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian.
Pernyataan Kapolri yang menolak gagasan tersebut, bahkan dengan ungkapan simbolik bahwa lebih memilih menjadi petani daripada harus menjabat sebagai menteri kepolisian merupakan refleksi sikap kenegarawanan yang patut dihormati.
“Sikap ini menunjukkan komitmen kuat Kapolri sebagai pimpinan institusi kepolisian dalam menjaga marwah, independensi, dan profesionalisme Polri sebagai alat negara yang berdiri netral, melayani seluruh rakyat, serta bekerja berdasarkan hukum dan konstitusi,” ujar Dodo, Selasa (27/1/2026).
Polri yang independen adalah prasyarat utama tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Upaya menempatkan Polri di bawah struktur kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan garis komando, serta melemahkan prinsip netralitas aparat penegak hukum.
Menurut dia, pernyataan Kapolri juga menjadi pesan penting bagi publik bahwa jabatan bukanlah tujuan utama, melainkan pengabdian. Karena itu, Jenderal Listyo Sigit patut dipandang sebagai bentuk keberanian moral dan tanggung jawab institusional demi kepentingan bangsa dan negara.
Usulan penempatan kedudukan Polri di bawah kementerian hanya akan mengkerdilkan Polri sebagai alat negara dalam Hartamtobmas, pengakuan hokum, dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Punya Landasan Konstitusional
Co Founder Harmoni Muslim Nusantara Dodo Baidlowi mengapresiasi setinggi-tingginya Kapolri atas pernyataannya yang tegas dan penuh integritas dalam menyikapi wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian.
Pernyataan Kapolri yang menolak gagasan tersebut, bahkan dengan ungkapan simbolik bahwa lebih memilih menjadi petani daripada harus menjabat sebagai menteri kepolisian merupakan refleksi sikap kenegarawanan yang patut dihormati.
“Sikap ini menunjukkan komitmen kuat Kapolri sebagai pimpinan institusi kepolisian dalam menjaga marwah, independensi, dan profesionalisme Polri sebagai alat negara yang berdiri netral, melayani seluruh rakyat, serta bekerja berdasarkan hukum dan konstitusi,” ujar Dodo, Selasa (27/1/2026).
Polri yang independen adalah prasyarat utama tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. Upaya menempatkan Polri di bawah struktur kementerian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengaburkan garis komando, serta melemahkan prinsip netralitas aparat penegak hukum.
Menurut dia, pernyataan Kapolri juga menjadi pesan penting bagi publik bahwa jabatan bukanlah tujuan utama, melainkan pengabdian. Karena itu, Jenderal Listyo Sigit patut dipandang sebagai bentuk keberanian moral dan tanggung jawab institusional demi kepentingan bangsa dan negara.
(jon)
Lihat Juga :