JPU Disarankan Tetap Fokus Bedah Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Senin, 26 Januari 2026 - 23:43 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim mejalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menyarankan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap fokus membedah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di persidangan. JPU disarankan mengabaikan narasi-narasi yang dibangun kubu terdakwa Nadiem Makarim (NM).
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini di persidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM,” ujar Kamilov dikutip pada Senin (26/1/2026).
Dia menilai kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini masih buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Saksi Akui Terima Uang USD7 Ribu
Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.
Kamilov pun menanggapi pernyataan saksi Jumeri dalam persidangan yang mengungkap istilah 'Kopi Hitam', di mana kebijakan pengadaan disebut sudah 'diramu' oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.
Kamilov menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Maka itu, dirinya meminta agar pihak JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.
"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," tuturnya.
Dia mengatakan, hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Jurist Tan. “Agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap," imbuhnya.
Menurut dia, adanya upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses di persidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan. "Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya 'bunga-bunga perkara' saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen," jelasnya.
Kamilov pun merespons narasi-narasi atau isu yang muncul ke publik, mulai dari mengenai kesehatan Nadiem yang menurun yang diklaim akibat higienitas di tahanan sehingga harus menjalani proses operasi.
Kemudian, adanya narasi 'tak manusiawi' yang dinilai dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada awak media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Kubu Nadiem juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus tersebut.
Kamilov menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan JPU dalam persidangan. "Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov.
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini di persidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM,” ujar Kamilov dikutip pada Senin (26/1/2026).
Dia menilai kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini masih buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Saksi Akui Terima Uang USD7 Ribu
Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.
Kamilov pun menanggapi pernyataan saksi Jumeri dalam persidangan yang mengungkap istilah 'Kopi Hitam', di mana kebijakan pengadaan disebut sudah 'diramu' oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.
Kamilov menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Maka itu, dirinya meminta agar pihak JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.
"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," tuturnya.
Dia mengatakan, hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Jurist Tan. “Agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap," imbuhnya.
Menurut dia, adanya upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses di persidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan. "Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya 'bunga-bunga perkara' saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen," jelasnya.
Kamilov pun merespons narasi-narasi atau isu yang muncul ke publik, mulai dari mengenai kesehatan Nadiem yang menurun yang diklaim akibat higienitas di tahanan sehingga harus menjalani proses operasi.
Kemudian, adanya narasi 'tak manusiawi' yang dinilai dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada awak media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Kubu Nadiem juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh JPU dalam kasus tersebut.
Kamilov menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan JPU dalam persidangan. "Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara,” kata Kamilov.
(rca)
Lihat Juga :