Bos Maktour Sebut Pembagian Kuota Tambahan Haji Urusan Kemenag
Senin, 26 Januari 2026 - 23:00 WIB
loading...
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) usai diperiksa KPK. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Bos Maktour Travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Dia mengklaim, biro travelnya hanya diminta untuk mengisi kuota tersebut.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan (kuota haji)," ujar Fuad usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (26/1/2026).
Fuad dalam kesempatan ini juga meluruskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan ratusan kuota haji tambahan. Dia mengklaim, biro travelnya bahkan hanya mendapatkan kuota haji tambahan sekitar 20 jemaah.
Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Gus Alex Irit Bicara
Ia menjelaskan bahwa secara riil kuota haji yang didapati biro travelnya berjumlah 276. Dikatakannya, jumlah itu didapati dari peraturan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) meskipun belakangan aturan itu berubah.
"Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi disitu saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276," jelas dia.
"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," sambungnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Fuad juga mengaku diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia dimintai keterangan soal pembiayaan yang dilakukan oleh Maktour Travel.
"Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," tandas dia.
Fuad diperiksa sekitar 10 jam di KPK. Dia terpantau keluar dari Gedung KPK pukul 20.15 WIB.
"Semua itu menjadi tanggung jawabnya Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan (kuota haji)," ujar Fuad usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Senin (26/1/2026).
Fuad dalam kesempatan ini juga meluruskan bahwa pihaknya tidak mendapatkan ratusan kuota haji tambahan. Dia mengklaim, biro travelnya bahkan hanya mendapatkan kuota haji tambahan sekitar 20 jemaah.
Baca juga: Diperiksa Soal Korupsi Kuota Haji, Mantan Stafsus Gus Alex Irit Bicara
Ia menjelaskan bahwa secara riil kuota haji yang didapati biro travelnya berjumlah 276. Dikatakannya, jumlah itu didapati dari peraturan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) meskipun belakangan aturan itu berubah.
"Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang real, waktu pertama diumumkan kami 276. Jadi disitu saya memberikan penjelasan yang sangat detail, 276," jelas dia.
"Karena yang peraturan tahun-tahun sebelumnya itu berbasis PIHK, jadi kami yang mengatur. Tapi tiba-tiba berubah, jadi kalau sandainya dibilang saya memakai tambahan kuota tidak lebih dari 20," sambungnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Fuad juga mengaku diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia dimintai keterangan soal pembiayaan yang dilakukan oleh Maktour Travel.
"Dikonfirmasi soal apa lagi namanya, semua pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Karena tentunya tidak bisa disamakan biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara lain dan kami juga. Jadi itu ada perbedaan ya," tandas dia.
Fuad diperiksa sekitar 10 jam di KPK. Dia terpantau keluar dari Gedung KPK pukul 20.15 WIB.
(rca)
Lihat Juga :