Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Senin, 26 Januari 2026 - 12:34 WIB
loading...
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia datang ke Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia datang keGedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
Fuad mengaku kesulitan untuk mendapatkan kuota haji tambahan dan menepis narasi yang menyebutkan pihaknya mendapat banyak kuota tambahan.
Baca juga: Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Kunker ke Arab Saudi: Waktu Itu Saya Dampingi Bapak Presiden Jokowi
"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah. Ia mengaku akhirnya memberangkatkan haji dengan jalur furoda.
"Satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya.
Fuad pun membantah dirinya terlibat dalam penentuan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dibagi 50:50 persen antara haji reguler dan khusus. Sebab, ia sendiri mengaku kesulitan untuk mendapatkan hal itu.
Baca juga: KPK Panggil 3 Direktur Biro Travel Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan itu," ucapnya.
Diketahui, pemeriksaan ini kali kedua selama proses penyidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama sebelum KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," sebutnya.
Fuad mengaku kesulitan untuk mendapatkan kuota haji tambahan dan menepis narasi yang menyebutkan pihaknya mendapat banyak kuota tambahan.
Baca juga: Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Kunker ke Arab Saudi: Waktu Itu Saya Dampingi Bapak Presiden Jokowi
"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah. Ia mengaku akhirnya memberangkatkan haji dengan jalur furoda.
"Satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya.
Fuad pun membantah dirinya terlibat dalam penentuan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dibagi 50:50 persen antara haji reguler dan khusus. Sebab, ia sendiri mengaku kesulitan untuk mendapatkan hal itu.
Baca juga: KPK Panggil 3 Direktur Biro Travel Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan itu," ucapnya.
Diketahui, pemeriksaan ini kali kedua selama proses penyidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama sebelum KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," sebutnya.
(shf)
Lihat Juga :