Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 26 Januari 2026 - 12:34 WIB
loading...
Bos Maktour Penuhi Panggilan...
Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia datang ke Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia datang keGedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Fuad mengaku kesulitan untuk mendapatkan kuota haji tambahan dan menepis narasi yang menyebutkan pihaknya mendapat banyak kuota tambahan.

Baca juga: Dito Ariotedjo Dicecar KPK soal Kunker ke Arab Saudi: Waktu Itu Saya Dampingi Bapak Presiden Jokowi

"Tidak sampai 300. Jadi bayangin begitu yang kalian hebohkan ribuan apa semua, tapi ini hari saya nyatakan bahwa Maktour tidak sampai, terpangkas 50 persen lebih daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Fuad.



Menurutnya, pada tahun sebelumnya Maktour hampir memberangkatkan 600 jemaah. Ia mengaku akhirnya memberangkatkan haji dengan jalur furoda.

"Satu ini saya memperlihatkan fakta kenyataan, bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda," ujarnya.

Fuad pun membantah dirinya terlibat dalam penentuan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dibagi 50:50 persen antara haji reguler dan khusus. Sebab, ia sendiri mengaku kesulitan untuk mendapatkan hal itu.

Baca juga: KPK Panggil 3 Direktur Biro Travel Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

"Jadi saya sangat sayangkan seolah-olah bisa saya dapatkan, saya sendiri mengalami kesulitan itu," ucapnya.

Diketahui, pemeriksaan ini kali kedua selama proses penyidikan perkara kuota haji 2024. Pemeriksaan pertama sebelum KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka.

Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," sebutnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved