Menlu Sugiono Tegaskan Dewan Perdamaian Bentukan Trump Tidak Akan Gantikan PBB
Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Pembentukan badan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan lanjutan di Mesir, yang kemudian bermuara pada penandatanganan piagam pendirian badan tersebut. Dewan ini dirancang untuk menjalankan fungsi pemantauan stabilisasi, administrasi transisi, serta rehabilitasi pascakonflik secara terukur dan berkelanjutan.
Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 20 negara founding members Board of Peace, bersama antara lain Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, dan Mesir.
Baca Juga: Trump Jual Kursi Dewan Perdamaian Gaza Seharga Rp16,9 Triliun
Piagam pendirian Dewan Perdamaian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk berada di dalam proses perdamaian dan memastikan upaya internasional tetap mengarah pada kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara.
Sementara, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace bentukan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump perlu dibaca secara pragmatis dan strategis, bukan ideologis.
Menurut Umam, dalam lanskap politik internasional yang semakin transaksional dan berorientasi pada politik kekuatan, forum apa pun yang memiliki akses langsung ke pusat pengambilan keputusan kekuatan besar patut dimanfaatkan oleh Indonesia, sepanjang tidak mengorbankan prinsip dasar politik luar negeri nasional.
"Keikutsertaan Indonesia tidak bisa dibaca sebagai legitimasi terhadap agenda sepihak, melainkan sebagai upaya membuka ruang pengaruh dari dalam (influence from within)," ujar Umam.
Umam menjelaskan, langkah tersebut menjadi relevan karena isu Palestina selama ini mengalami deadlock struktural. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak dijalankan secara efektif, mekanisme multilateral kian melemah, dan kekuatan besar justru sering kali menjadi bagian dari persoalan. Dalam kondisi itu, kehadiran Indonesia di Board of Peace setidaknya membuka peluang, meski terbatas, untuk membawa perspektif Global South, menegaskan dimensi kemanusiaan, serta mencegah agar persoalan Palestina tidak direduksi semata-mata sebagai isu keamanan Israel.
Namun demikian, Umam menekankan bahwa posisi tersebut hanya akan bermakna jika Indonesia bersikap aktif dan substantif, bukan sekadar simbolik. Indonesia, kata dia, harus secara konsisten menjadikan kerangka hukum internasional sebagai basis utama diskusi, termasuk hak penentuan nasib sendiri (self-determination), penghentian pendudukan, dan perlindungan warga sipil.
"Tanpa pijakan hukum internasional yang tegas, forum perdamaian hanya akan menjadi ruang retorika moral tanpa dampak nyata," ujar doktor alumnus School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia, tersebut.
Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 20 negara founding members Board of Peace, bersama antara lain Arab Saudi, Persatuan Emirat Arab, Qatar, Yordania, Turki, Pakistan, dan Mesir.
Baca Juga: Trump Jual Kursi Dewan Perdamaian Gaza Seharga Rp16,9 Triliun
Piagam pendirian Dewan Perdamaian tersebut telah ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk berada di dalam proses perdamaian dan memastikan upaya internasional tetap mengarah pada kemerdekaan Palestina dan solusi dua negara.
Pragmatis dan Strategis, Bukan Ideologis
Sementara, Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy (PGSD) Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace bentukan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump perlu dibaca secara pragmatis dan strategis, bukan ideologis.
Menurut Umam, dalam lanskap politik internasional yang semakin transaksional dan berorientasi pada politik kekuatan, forum apa pun yang memiliki akses langsung ke pusat pengambilan keputusan kekuatan besar patut dimanfaatkan oleh Indonesia, sepanjang tidak mengorbankan prinsip dasar politik luar negeri nasional.
"Keikutsertaan Indonesia tidak bisa dibaca sebagai legitimasi terhadap agenda sepihak, melainkan sebagai upaya membuka ruang pengaruh dari dalam (influence from within)," ujar Umam.
Umam menjelaskan, langkah tersebut menjadi relevan karena isu Palestina selama ini mengalami deadlock struktural. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak dijalankan secara efektif, mekanisme multilateral kian melemah, dan kekuatan besar justru sering kali menjadi bagian dari persoalan. Dalam kondisi itu, kehadiran Indonesia di Board of Peace setidaknya membuka peluang, meski terbatas, untuk membawa perspektif Global South, menegaskan dimensi kemanusiaan, serta mencegah agar persoalan Palestina tidak direduksi semata-mata sebagai isu keamanan Israel.
Namun demikian, Umam menekankan bahwa posisi tersebut hanya akan bermakna jika Indonesia bersikap aktif dan substantif, bukan sekadar simbolik. Indonesia, kata dia, harus secara konsisten menjadikan kerangka hukum internasional sebagai basis utama diskusi, termasuk hak penentuan nasib sendiri (self-determination), penghentian pendudukan, dan perlindungan warga sipil.
"Tanpa pijakan hukum internasional yang tegas, forum perdamaian hanya akan menjadi ruang retorika moral tanpa dampak nyata," ujar doktor alumnus School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia, tersebut.
Lihat Juga :