Penampakan Karung dan Kantong Kresek Berisi Duit Rp2,6 Miliar Bupati Pati Sudewo Hasil Pemerasan
Rabu, 21 Januari 2026 - 20:54 WIB
loading...
Karung hingga kantong kresek berisi uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati Sudewo (SDW). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pemerasan Bupati Pati Sudewo (SDW). Uang tersebut diamankan dalam kondisi disimpan di dalam karung.
Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan sejumlah karung dan plastik berisi uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan barang-barang tersebut adalah bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjerat Sudewo.
"Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).
![Penampakan Karung dan Kantong Kresek Berisi Duit Rp2,6 Miliar Bupati Pati Sudewo Hasil Pemerasan]()
Baca juga: KPK: Uang Pemerasan Sudewo Dimasukin Karung, Kayak Bawa Beras
Dalam konferensi pers sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya disimpan di dalam karung.
![Penampakan Karung dan Kantong Kresek Berisi Duit Rp2,6 Miliar Bupati Pati Sudewo Hasil Pemerasan]()
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuanan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujar Asep.
Asep juga mengungkapkan salah satu karung berwarna hijau menjadi barang bukti yang disita dan diperlihatkan ke publik. "Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
Dalam konferensi pers, KPK memperlihatkan sejumlah karung dan plastik berisi uang yang diduga merupakan hasil korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, memastikan barang-barang tersebut adalah bagian dari alat bukti dalam perkara yang menjerat Sudewo.
"Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," kata Budi kepada wartawan, Rabu (22/1/2026).

Baca juga: KPK: Uang Pemerasan Sudewo Dimasukin Karung, Kayak Bawa Beras
Dalam konferensi pers sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah pihak sebelum akhirnya disimpan di dalam karung.

"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuanan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujar Asep.
Asep juga mengungkapkan salah satu karung berwarna hijau menjadi barang bukti yang disita dan diperlihatkan ke publik. "Sebetulnya kalau mau di aslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :