Rismon Respons Terbitnya SP3 Eggi Sudjana: Kami yang Lanjutkan Perjuangan Ini!
Selasa, 20 Januari 2026 - 12:23 WIB
loading...
Rismon Hasiholan Sianipar merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, dirinya bersama Roy Suryo Cs lainnya yang akan melanjutkan perjuangan.
“Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Ahli Digital Sebut Roy Suryo Cs Aset Bangsa: Jarang Orang Punya Keahlian Seperti Mereka
Rismon menegaskan, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Eggi Sudjana sebelum menemui Jokowi di Solo.
“Dan sampai saat ini pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” ujar dia.
Dia pun mengaku tak ambil pusing dengan SP3 tersebut. Ia menegaskan, akan melanjutkan perjuangan tersebut.
“Kita tetap lanjutkan kan sekarang, sampai ini tuntas. Kan Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3, ya kan? Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
“Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Ahli Digital Sebut Roy Suryo Cs Aset Bangsa: Jarang Orang Punya Keahlian Seperti Mereka
Rismon menegaskan, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Eggi Sudjana sebelum menemui Jokowi di Solo.
“Dan sampai saat ini pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” ujar dia.
Dia pun mengaku tak ambil pusing dengan SP3 tersebut. Ia menegaskan, akan melanjutkan perjuangan tersebut.
“Kita tetap lanjutkan kan sekarang, sampai ini tuntas. Kan Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3, ya kan? Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(shf)
Lihat Juga :