3 Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini, Ahli Fotogrametri hingga Komunikasi
Selasa, 20 Januari 2026 - 07:38 WIB
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo menunjukkan ijazah perguruan tinggi miliknya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Tiga orang ahli akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Pertama adalah Ir. Tono Saksono, yang merupakan ahli fotogrametri atau pengukuran geometris pada foto dalam koordinat, jarak, luas baik secara analog maupun digital dan juga Ahli Digital Image Processing.
“Ahli kedua yakni Prof. Henry Subiakto yang merupakan ahli komunikasi dan UU ITE. Ketiga, Prof. Zaenal Muttaqin merupakan ahli bedah saraf, dan neuroscience, Universitas Airlangga,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Eggi Sudjana Hari Ini Jadi Penakut
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca juga: Heboh Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Pengacara: Kan Kankernya di Usus
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Pertama adalah Ir. Tono Saksono, yang merupakan ahli fotogrametri atau pengukuran geometris pada foto dalam koordinat, jarak, luas baik secara analog maupun digital dan juga Ahli Digital Image Processing.
“Ahli kedua yakni Prof. Henry Subiakto yang merupakan ahli komunikasi dan UU ITE. Ketiga, Prof. Zaenal Muttaqin merupakan ahli bedah saraf, dan neuroscience, Universitas Airlangga,” kata Penasihat Hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rustam Effendi: Eggi Sudjana Hari Ini Jadi Penakut
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca juga: Heboh Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Pengacara: Kan Kankernya di Usus
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(rca)
Lihat Juga :