Alasan Dj Donny dan Salim Dower Bela Laras Faizati
Selasa, 20 Januari 2026 - 06:18 WIB
loading...
Influencer Ramond Dony Adam (Dj Donny) dan Salim Dower dalam podcast To The Point Aja. Foto/YouTube SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Influencer Ramond Dony Adam (Dj Donny) dan Salim Dower mengungkapkan alasan mereka membela Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. Dj Donny mengungkapkan Laras Faizati hanya menulis di Instagram story.
Dia mengungkapkan, akun Instagram Laras pun bersifat privat. Donny menambahkan, sorotan mayoritas publik saat itu tertuju kepada institusi kepolisian akibat peristiwa tewasnya seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan dilindas kendaraan Taktis (Rantis) Brimob.
“Jadi kekecewaan dia diungkapkan dalam story dia,” kata Donny dalam podcast To The Point Aja dikutip dari YouTube SindoNews, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Divonis 6 Bulan, Laras Faizati Singgung Keadilan Sambil Menangis
Lagipula, kata dia, jumlah followers Laras hanya ribuan. “Beda sama followersnya Salim Dower yang 300.000 lebih, mungkin bisa apa bisa mempengaruhi orang, kalau dia (Laras, red) kan enggak ada. Nah, kenapa saya suarakan? Ya harusnya dibebaskanlah orang-orang seperti dia,” ungkapnya.
Salim Dower menambahkan, lagipula apa yang ditulis Laras di Instagram story merupakan respons atas peristiwa yang menghebohkan saat itu. “Saat itu siapa sih yang enggak kesal sama pemerintah. Kayak kita lagi ngurus administrasi, lambat banget ini, gua bakar juga kayak gitu. Responsif aja, padahal niatnya mah enggak itu,” kata Salim.
“Enggak mungkin juga kan, buktinya enggak kebakar juga kan. Kecuali dengan dia menulis story seperti itu benar-benar kebakaran terjadi. Ah mungkin bisa disalahkan, ini kan enggak,” tambah Donny.
Donny meyakini Laras tidak punya kemampuan atau kekuatan untuk menggalang orang untuk membakar Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.
Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Ia dinilai telah membuat konten hasutan ketika demo di Mabes Polri.
Dia mengungkapkan, akun Instagram Laras pun bersifat privat. Donny menambahkan, sorotan mayoritas publik saat itu tertuju kepada institusi kepolisian akibat peristiwa tewasnya seorang pengemudi ojek online Affan Kurniawan dilindas kendaraan Taktis (Rantis) Brimob.
“Jadi kekecewaan dia diungkapkan dalam story dia,” kata Donny dalam podcast To The Point Aja dikutip dari YouTube SindoNews, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Divonis 6 Bulan, Laras Faizati Singgung Keadilan Sambil Menangis
Lagipula, kata dia, jumlah followers Laras hanya ribuan. “Beda sama followersnya Salim Dower yang 300.000 lebih, mungkin bisa apa bisa mempengaruhi orang, kalau dia (Laras, red) kan enggak ada. Nah, kenapa saya suarakan? Ya harusnya dibebaskanlah orang-orang seperti dia,” ungkapnya.
Salim Dower menambahkan, lagipula apa yang ditulis Laras di Instagram story merupakan respons atas peristiwa yang menghebohkan saat itu. “Saat itu siapa sih yang enggak kesal sama pemerintah. Kayak kita lagi ngurus administrasi, lambat banget ini, gua bakar juga kayak gitu. Responsif aja, padahal niatnya mah enggak itu,” kata Salim.
“Enggak mungkin juga kan, buktinya enggak kebakar juga kan. Kecuali dengan dia menulis story seperti itu benar-benar kebakaran terjadi. Ah mungkin bisa disalahkan, ini kan enggak,” tambah Donny.
Donny meyakini Laras tidak punya kemampuan atau kekuatan untuk menggalang orang untuk membakar Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (15/1/2026).
Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," kata I Ketut Darpawan.
Meski begitu, hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah ini putusan diucapkan," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan jadi tersangka buntut hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji. Ia dinilai telah membuat konten hasutan ketika demo di Mabes Polri.
(rca)
Lihat Juga :