Putusan MK: Anggota Polri Duduk di Jabatan ASN Perlu Diatur Spesifik di UU
Senin, 19 Januari 2026 - 18:24 WIB
loading...
A
A
A
Ia pun mengatakan, penempatan anggota polisi di jabatan ASN kembali merujuk pada UU Polri. Untuk itu, Ridwan menegaskan, norma yang diuji merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu. Sehingga bukan terkait dengan instansi pusat apa saja ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jenis jabatan ASN tertentu perlu diatur dalam UU TNI dan Polri karena berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," kata Ridwan.
"Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, PP dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," pungkas Ridwan.
Kendati demikian, Ridwan mengatakan, jenis jabatan ASN tertentu perlu diatur dalam UU TNI dan Polri karena berkelindan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari TNI dan Polri.
Baca juga: Kapolri Teken Perpol Penugasan Luar Struktur, Polisi Bisa Jabat di 17 Kementerian dan Lembaga
"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota Kepolisian, diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang," kata Ridwan.
"Sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Dalam konteks ini, PP dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada peraturan dalam undang-undang," pungkas Ridwan.
(shf)
Lihat Juga :