Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jalani Sidang Dakwaan Kasus Sertifikasi K3 Hari Ini
Senin, 19 Januari 2026 - 07:43 WIB
loading...
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijadwalkan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dijadwalkan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker . Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama," demikian dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan, sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2 pukul 10.00 WIB. Kasus yang menyeret Noel ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Noel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya Segera Disidang
Selain Noel, terdapat 10 tersangka lain, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka yaitu Nur Sari Baktiana selaku ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
"Senin, 19 Januari 2026 sidang pertama," demikian dikutip dari lama Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Disebutkan, sidang akan digelar di Ruang Soebekti 2 pukul 10.00 WIB. Kasus yang menyeret Noel ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Noel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya Segera Disidang
Selain Noel, terdapat 10 tersangka lain, yakni Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang mereka yaitu Nur Sari Baktiana selaku ketua, dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar sekitar Desember 2024. Uang itu diduga berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :