KPK Yakin Punya Bukti Aliran Uang Kasus Kuota Haji ke Sejumlah Pihak
Kamis, 15 Januari 2026 - 05:43 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, salah satu materi pemeriksaan Aizzudin Abdurrahman perihal dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman yang menyangkal menerima aliran uang soal kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal itu disampaikan Aizzudin usai yang bersangkutan diperiksa tim penyidikKPK sebagai saksi atas kasus tersebut pada Selasa (13/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, salah satu materi pemeriksaan Aizzudin perihal dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji
"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menyebutkan, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan bukti yang dikantongi pihaknya.
"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang). Nah, ini masih akan terus didalami," ujarnya.
Baca juga: Mantan Stafsus Gus Yaqut Juga Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Terkait dugaan yang dimaksud, Budi menyatakan akan menggali informasi dari sejumlah saksi yang nantinya akan dipanggil.
"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aizzudin membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana.
"Sejauh ini nggak ya, tidak ada," kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK usai pemeriksaan, Selasa (13/1/2026).
Ia sempat disinggung soal dugaan aliran uang ke PBNU. Lagi-lagi ia menyangkal.
"Ngga-ngga," ucapnya.
Aizzudin enggan menjelaskan secara mendetail perihal materi pemeriksaannya ini. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut.
"Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik) itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja," ujar Aizzudin.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, salah satu materi pemeriksaan Aizzudin perihal dugaan aliran dana kepada yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji
"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menyebutkan, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan bukti yang dikantongi pihaknya.
"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang). Nah, ini masih akan terus didalami," ujarnya.
Baca juga: Mantan Stafsus Gus Yaqut Juga Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Terkait dugaan yang dimaksud, Budi menyatakan akan menggali informasi dari sejumlah saksi yang nantinya akan dipanggil.
"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Aizzudin membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana.
"Sejauh ini nggak ya, tidak ada," kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK usai pemeriksaan, Selasa (13/1/2026).
Ia sempat disinggung soal dugaan aliran uang ke PBNU. Lagi-lagi ia menyangkal.
"Ngga-ngga," ucapnya.
Aizzudin enggan menjelaskan secara mendetail perihal materi pemeriksaannya ini. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut.
"Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik) itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja," ujar Aizzudin.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :