Kasus Kota Haji, Mahfud MD Minta Eks Menag Yaqut Diperlakukan secara Adil

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:46 WIB
loading...
Kasus Kota Haji, Mahfud...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait kasus kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Mahfud meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlakukan eks Menag Yaqut secara adil.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah oleh kanal YouTube resmi Mahfud MD Official. Mulanya, Mahfud MD menerangkan bahwa patokan dasar untuk menentukan berapa kuota haji khusus dan reguler itu sudah ada. Untuk haji khusus, yang bayar mahal itu, 8% yang 92% untuk reguler.

Pakar Hukum Tata Negara ini menegaskan kasus kota haji ini sama dengan yang dialami oleh Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Ia mengatakan bahwa apabila dalam kasus kuota haji ini ada segi yang mungkin benar, maka harus dibela.

Baca juga: LBH Ansor Bali Sebut Kebijakan Gus Yaqut Jalankan Mandat Undang-Undang

“Tetapi sama dengan Nadiem, kita harus bela juga kalau ada segi-segi yang mungkin benar. Pertama, kuota khusus ini kan datang dari pemerintah Arab Saudi sesudah persiapan haji selesai, di akhir-akhir masa. November 2023, Presiden pulang dari Saudi bilang ada jatah 20.000, tapi kan belum ada surat resmi baru wacana. Nah, kalau gitu 20.000 padahal kalau mau membentuk jemaah-jamaah baru itu kan harus dia menyediakan tempatnya di mana. Pada waktu itu, tempat setiap orang itu satu orang 0,8 meter jatahnya dari space-space yang tersedia. Itu kalau ditambah lagi 20.000 terus gimana gitu kan,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut dia, suratnya belum resmi ada dari Arab Saudi. Sehingga harus memikirkan bagaimana dibagi dengan rumus space tadi itu. “Nah, dianggap melanggar karena kemudian masalah ini tidak diatur dengan sebuah peraturan menteri, melainkan dengan sebuah keputusan,” jelas Mahfud MD.

Lihat video: Eks Menag Yaqut Diperiksa Soal Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Mahfud mengatakan dirinya bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Mahfud dijelaskan oleh tim eks Menag Yaqut bahwa sudah ada 2 peraturan menterinya untuk mengatur hal tersebut, sudah ada berdasar undang-undang. Namun, kemudian ada hal-hal yang diatur secara khusus tapi diatur dengan peraturan menteri.

“Peraturan menterinya sudah ada dua, yang ini penetapan orangnya ini. Ditetapkan dengan kebijakan menteri itu yang dianggap salah. Nah, itu nanti bisa dipertimbangkan ya, bisa dipertimbangkan oleh hakim,’ katanya.

Mahfud juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui pertimbangan pembagian kuota yang mepet, sementara keputusan dari Arab Saudi belum ada. Sehingga pertimbangan setelah didiskusikan dengan Presiden Jokowi waktu itu diputuskan dibagi 2 dengan swasta.

“Saya dengar juga, karena pada waktu sudah mendesak, gimana nih baginya sementara keputusannya dari Arab Saudi belum ada, waktunya mepet. Karena waktu itu saya kan Pak Jokowi Oktober, November wacana itu muncul di DPR dan sebagainya sudah muncul, tapi belum ada konkretnya itu. Baru sesudah itu kan lah ini sudah ada barangnya ini semuanya sudah settle lah sudah sudah bagus nih mau diapain, kan gitu. Sehingga pada waktu itu, yang ketika dikonsultasikan ke presiden, bagus juga, presiden niatnya bagus juga. Ya sudahlah, ini sudah mendesak gini biar swasta juga ikut membantu bagi 2 saja,” jelasnya.

Mahfud MD menyebut bahwa keputusan itu atas sepengetuan Presiden Jokowi. “Tapi maksudnya bukan bukan untuk diperdagangkan, karena sudah mendesak agar swasta juga ikut membantu mencari. Wong yang tahun sebelumnya saja ada 8.000 kok tambah kota khusus dari Arab Saudi yang meninggal aja sampai 800 orang karena desak-desakan begitu, secara mendadak ditumpahkan ke reguler itu. Nah, saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut gitu ya, tetapi fakta-fakta ini supaya didalami oleh hakim,” ujar Mahfud.

“Kasus ini harus diselesaikan secara objektif dan mantan Menag Yaqut harus diperlakukan dengan adil. Mungkin ya teman-teman KPK benar juga, tapi pembelaan-pembelaan Yaqut itu karena dokumen-dokumennya dia lengkap,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Bukan Sekadar Ibadah,...
Bukan Sekadar Ibadah, Ini 11 Keutamaan Haji bagi Jamaah dan Keluarganya
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Mahfud MD: Wacana Kabinet...
Mahfud MD: Wacana Kabinet Diisi 40 Menteri Tidak Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved