Nelayan Minta Perhatian Pemerintah soal Keselamatan Kerja dan Upah Layak
Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB
loading...
Serikat nelayan pesisir meluncurkan platform atau wadah pemenuhan hak nelayan atau Fishers Rights Network (FRN). Nelayan meminta perhatian pemerintah dan DPR mengambil langkah nyata mewujudkan penghidupan layak. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Serikat nelayan pesisir meluncurkan sebuah platform atau wadah pemenuhan hak nelayan atau Fishers' Rights Network (FRN). Lewat wadah ini, nelayan meminta perhatian Pemerintah Indonesia dan DPR RI mengambil langkah nyata mewujudkan keadilan, perlindungan, serta penghidupan yang layak di sektor perikanan.
Dalam dialog kebijakan publik di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNZ) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara membahas platform kebijakan publik yang mempertemukan nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Hore! 2.125 Nelayan Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu mengatakan, platform ini merupakan hasil diskusi panjang dan alot yang melibatkan berbagai elemen nelayan. Platform ini akan menjadi alat perjuangan nelayan, tidak hanya dalam aspek kesejahteraan ekonomi, tetapi juga kepastian hukum.
"Platform ini menjadi tool kita untuk memperjuangkan kesejahteraan nelayan secara menyeluruh, termasuk kepastian hukum. Ini akan menjadi representasi tuntutan nelayan yang nantinya disampaikan kepada pemerintah, pengusaha, hingga pihak-pihak dalam rantai pasok," ujar Ilyas, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi di sektor perikanan, namun tantangan terbesar terletak pada pengawalan implementasi di lapangan. Karena itu, SPPI menekankan pentingnya percepatan ratifikasi Konvensi ILO C188.
"Ratifikasi C188 bukan hanya soal administrasi hukum, tapi soal harkat dan martabat bangsa sebagai negara maritim. Nelayan harus berdaya sekaligus sejahtera," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) I Dewa Nyoman Budiasa menilai lemahnya harmonisasi kebijakan antarkementerian. Aturan perundangan terkait perikanan dan pelaut perikanan sebenarnya sudah lengkap, namun masih tumpang tindih.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah harmonisasi kebijakan. Jangan sampai setiap instansi membuat aturan sendiri-sendiri tanpa konsolidasi," ujar Dewa.
Pelaut perikanan merupakan pahlawan pangan yang selama ini justru terpinggirkan, padahal berperan penting dalam ketahanan pangan dan rantai pasok global. Indonesia merupakan salah satu pemasok produk perikanan terbesar kedua di dunia.
Dewa juga menyoroti belum adanya standar upah bagi nelayan dan awak kapal perikanan. Sistem bagi hasil yang selama ini berlaku tidak bisa dianggap sebagai upah melainkan bonus yang kerap tidak mencukupi.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku untuk semua pekerja, termasuk pelaut perikanan. Mereka berhak atas standar upah minimum. Bagi hasil itu bonus, bukan upah, dan harus dipisahkan," ucapnya.
Selain upah, jam kerja nelayan yang tidak menentu dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) juga dinilai memperburuk kondisi nelayan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Andi Mannojengi mendukung peluncuran platform FRN. Dia mengaku masih adanya tumpang tindih aturan serta persoalan pengawakan kapal yang belum sepenuhnya terselesaikan.
"Kami dari pelabuhan pada prinsipnya mendukung. Tujuan aturan ini sebenarnya sama, hanya memang di lapangan masih banyak tantangan dan perlu kerja sama semua pihak," ujar Mannojenggi.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan asosiasi, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya. Penegakan aturan membutuhkan kolaborasi agar benar-benar berdampak bagi nelayan yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi lemah.
Adapun dalam diskusi ini, FRN menegaskan bahwa seluruh nelayan tanpa memandang lokasi kerja, bendera kapal maupun status hubungan kerja berhak atas lingkungan kerja yang layak dan aman, perlindungan hukum penuh, upah yang adil, serta hak berserikat dan melakukan perundingan bersama.
Dalam wadah tersebut, ada tiga tuntutan nelayan yakni mendesak pemerintah mengambil langkah konkret yang dapat ditegakkan secara hukum untuk melindungi nelayan, menuntut tanggung jawab penuh pemberi kerja dalam pemenuhan hak-hak nelayan, serta mengajak mendorong kebijakan perlindungan nelayan.
Platform ini juga menuntut pemenuhan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan hak berorganisasi, serta ratifikasi dan penegakan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Dalam dialog kebijakan publik di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman (PPSNZ) Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara membahas platform kebijakan publik yang mempertemukan nelayan, serikat pekerja, serta perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Hore! 2.125 Nelayan Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Subsidi Upah
Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu mengatakan, platform ini merupakan hasil diskusi panjang dan alot yang melibatkan berbagai elemen nelayan. Platform ini akan menjadi alat perjuangan nelayan, tidak hanya dalam aspek kesejahteraan ekonomi, tetapi juga kepastian hukum.
"Platform ini menjadi tool kita untuk memperjuangkan kesejahteraan nelayan secara menyeluruh, termasuk kepastian hukum. Ini akan menjadi representasi tuntutan nelayan yang nantinya disampaikan kepada pemerintah, pengusaha, hingga pihak-pihak dalam rantai pasok," ujar Ilyas, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki banyak regulasi di sektor perikanan, namun tantangan terbesar terletak pada pengawalan implementasi di lapangan. Karena itu, SPPI menekankan pentingnya percepatan ratifikasi Konvensi ILO C188.
"Ratifikasi C188 bukan hanya soal administrasi hukum, tapi soal harkat dan martabat bangsa sebagai negara maritim. Nelayan harus berdaya sekaligus sejahtera," tegasnya.
Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) I Dewa Nyoman Budiasa menilai lemahnya harmonisasi kebijakan antarkementerian. Aturan perundangan terkait perikanan dan pelaut perikanan sebenarnya sudah lengkap, namun masih tumpang tindih.
"Yang dibutuhkan sekarang adalah harmonisasi kebijakan. Jangan sampai setiap instansi membuat aturan sendiri-sendiri tanpa konsolidasi," ujar Dewa.
Pelaut perikanan merupakan pahlawan pangan yang selama ini justru terpinggirkan, padahal berperan penting dalam ketahanan pangan dan rantai pasok global. Indonesia merupakan salah satu pemasok produk perikanan terbesar kedua di dunia.
Dewa juga menyoroti belum adanya standar upah bagi nelayan dan awak kapal perikanan. Sistem bagi hasil yang selama ini berlaku tidak bisa dianggap sebagai upah melainkan bonus yang kerap tidak mencukupi.
"Undang-Undang Ketenagakerjaan berlaku untuk semua pekerja, termasuk pelaut perikanan. Mereka berhak atas standar upah minimum. Bagi hasil itu bonus, bukan upah, dan harus dipisahkan," ucapnya.
Selain upah, jam kerja nelayan yang tidak menentu dan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing) juga dinilai memperburuk kondisi nelayan.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Andi Mannojengi mendukung peluncuran platform FRN. Dia mengaku masih adanya tumpang tindih aturan serta persoalan pengawakan kapal yang belum sepenuhnya terselesaikan.
"Kami dari pelabuhan pada prinsipnya mendukung. Tujuan aturan ini sebenarnya sama, hanya memang di lapangan masih banyak tantangan dan perlu kerja sama semua pihak," ujar Mannojenggi.
Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan asosiasi, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya. Penegakan aturan membutuhkan kolaborasi agar benar-benar berdampak bagi nelayan yang sebagian besar berasal dari kelompok ekonomi lemah.
Adapun dalam diskusi ini, FRN menegaskan bahwa seluruh nelayan tanpa memandang lokasi kerja, bendera kapal maupun status hubungan kerja berhak atas lingkungan kerja yang layak dan aman, perlindungan hukum penuh, upah yang adil, serta hak berserikat dan melakukan perundingan bersama.
Dalam wadah tersebut, ada tiga tuntutan nelayan yakni mendesak pemerintah mengambil langkah konkret yang dapat ditegakkan secara hukum untuk melindungi nelayan, menuntut tanggung jawab penuh pemberi kerja dalam pemenuhan hak-hak nelayan, serta mengajak mendorong kebijakan perlindungan nelayan.
Platform ini juga menuntut pemenuhan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan hak berorganisasi, serta ratifikasi dan penegakan Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
(jon)
Lihat Juga :