Suara Guru dari Bali hingga Papua: Chromebook Tak Menjawab Kebutuhan Sekolah
Selasa, 13 Januari 2026 - 19:41 WIB
loading...
Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang diinisiasi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terus menuai polemik tajam. Foto/Zyrex Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook yang diinisiasi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terus menuai polemik tajam. Bukannya memajukan kualitas belajar, ribuan unit laptop tersebut dilaporkan tidak berfungsi optimal, sulit dioperasikan, hingga berujung pada pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Chromebook dianggap tidak sesuai dengan realita kebutuhan sekolah di Indonesia sebagaimana temuan di lapangan dan testimoni dari tenaga pendidik. Seorang Kepala Sekolah di Bali Wayan Agus Kabiana mengungkapkan bahwa akses perangkat ini sangat terbatas bagi siswa.
"Chromebook ini aksesnya terbatas. Untuk siswa SD, tidak bisa bebas digunakan seperti laptop biasa. Akhirnya hanya dipakai untuk ANBK dan sesekali olimpiade saja," ujar Wayan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kritik pedas juga datang dari wilayah timur Indonesia. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Saleh Asoe mengungkapkan bahwa pengadaan perangkat ini tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai di daerah. Menurutnya, perangkat digital tersebut sering kali hanya menjadi beban karena minimnya pemahaman operasional di tingkat sekolah.
"Kami baru saja melakukan peninjauan kembali terkait bantuan-bantuan ini. Masalah utamanya adalah sinkronisasi antara teknologi yang diberikan dengan kemampuan adaptasi guru dan siswa di lapangan. Jika tidak bisa digunakan secara maksimal, perangkat ini hanya akan menumpuk," ujar Saleh Asoe dalam sebuah pernyataan resmi.
Selain batasan akses dan masalah adaptasi di daerah, hambatan operasional dasar menjadi persoalan sistemik. Banyak tenaga pengajar mengeluhkan prosedur log-in yang rumit karena harus menggunakan akun belajar.id. Jika akun bermasalah atau lupa kata sandi, perangkat tersebut praktis tidak bisa digunakan sama sekali, menjadikannya sekadar "benda mati" di ruang kelas.
Masalah lain yang paling krusial adalah ketergantungan pada internet. Karena berbasis cloud, Chromebook menjadi "sampah elektronik" di sekolah-sekolah yang memiliki koneksi internet tidak stabil, terutama di wilayah pelosok.
Kesaksian yang lebih memberatkan datang dari mantan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menegaskan bahwa Chromebook tidak bisa jalan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
"Kegagalannya karena satu, Chromebook tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik yang stabil. Kedua, aplikasi berbasis Windows tidak kompatibel," tegas Hamid.
Kegagalan teknis di lapangan ini berbanding lurus dengan temuan hukum oleh Kejaksaan Agung. Nadiem Makarim kini didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang "mengunci" pada produk Google tertentu melalui Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem secara pribadi diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari proyek ini. Selain Nadiem, beberapa mantan anak buahnya dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu kegagalan kebijakan digitalisasi terbesar di Indonesia.
Hingga saat ini, sidang pembuktian masih terus berlanjut. Sementara di gedung-gedung sekolah, ribuan laptop bantuan pemerintah itu perlahan mulai berdebu, menjadi pengingat pahit atas proyek ambisius yang kehilangan arah sejak awal.
Chromebook dianggap tidak sesuai dengan realita kebutuhan sekolah di Indonesia sebagaimana temuan di lapangan dan testimoni dari tenaga pendidik. Seorang Kepala Sekolah di Bali Wayan Agus Kabiana mengungkapkan bahwa akses perangkat ini sangat terbatas bagi siswa.
"Chromebook ini aksesnya terbatas. Untuk siswa SD, tidak bisa bebas digunakan seperti laptop biasa. Akhirnya hanya dipakai untuk ANBK dan sesekali olimpiade saja," ujar Wayan saat dihubungi wartawan, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kritik pedas juga datang dari wilayah timur Indonesia. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Saleh Asoe mengungkapkan bahwa pengadaan perangkat ini tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang memadai di daerah. Menurutnya, perangkat digital tersebut sering kali hanya menjadi beban karena minimnya pemahaman operasional di tingkat sekolah.
"Kami baru saja melakukan peninjauan kembali terkait bantuan-bantuan ini. Masalah utamanya adalah sinkronisasi antara teknologi yang diberikan dengan kemampuan adaptasi guru dan siswa di lapangan. Jika tidak bisa digunakan secara maksimal, perangkat ini hanya akan menumpuk," ujar Saleh Asoe dalam sebuah pernyataan resmi.
Selain batasan akses dan masalah adaptasi di daerah, hambatan operasional dasar menjadi persoalan sistemik. Banyak tenaga pengajar mengeluhkan prosedur log-in yang rumit karena harus menggunakan akun belajar.id. Jika akun bermasalah atau lupa kata sandi, perangkat tersebut praktis tidak bisa digunakan sama sekali, menjadikannya sekadar "benda mati" di ruang kelas.
Masalah lain yang paling krusial adalah ketergantungan pada internet. Karena berbasis cloud, Chromebook menjadi "sampah elektronik" di sekolah-sekolah yang memiliki koneksi internet tidak stabil, terutama di wilayah pelosok.
Kesaksian yang lebih memberatkan datang dari mantan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menegaskan bahwa Chromebook tidak bisa jalan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
"Kegagalannya karena satu, Chromebook tidak bisa jalan tanpa jaringan internet dan listrik yang stabil. Kedua, aplikasi berbasis Windows tidak kompatibel," tegas Hamid.
Kegagalan teknis di lapangan ini berbanding lurus dengan temuan hukum oleh Kejaksaan Agung. Nadiem Makarim kini didakwa menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan yang "mengunci" pada produk Google tertentu melalui Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nadiem secara pribadi diduga menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar dari proyek ini. Selain Nadiem, beberapa mantan anak buahnya dan pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal yang disebut-sebut sebagai salah satu kegagalan kebijakan digitalisasi terbesar di Indonesia.
Hingga saat ini, sidang pembuktian masih terus berlanjut. Sementara di gedung-gedung sekolah, ribuan laptop bantuan pemerintah itu perlahan mulai berdebu, menjadi pengingat pahit atas proyek ambisius yang kehilangan arah sejak awal.
(rca)
Lihat Juga :