Kasus Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Anggota DPRD Bekasi dan 6 Saksi
Selasa, 13 Januari 2026 - 15:35 WIB
loading...
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iin sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap enam saksi lain, yaitu Sugiarto selaku wiraswasta, Yayar Sudrajat selaku wiraswasta, dan Riki Yudha Bahtiar selaku karyawan swasta.
Kemudian, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu selaku wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, dan Dwi Welly Agustine alias Icong Driver.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka.
"Pemeriksaan di Gedung KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga: KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Iin sudah memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap enam saksi lain, yaitu Sugiarto selaku wiraswasta, Yayar Sudrajat selaku wiraswasta, dan Riki Yudha Bahtiar selaku karyawan swasta.
Kemudian, Rahmat Gunasin alias Haji Boksu selaku wiraswasta, Hadi Ramadhan Darsono selaku Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, dan Dwi Welly Agustine alias Icong Driver.
Baca juga: Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan mereka.
"Pemeriksaan di Gedung KPK," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(shf)
Lihat Juga :