Senjakala Oposisi dalam Labirin Koalisi Permanen
Minggu, 11 Januari 2026 - 12:39 WIB
loading...
Erik Ardiyanto, Dosen Universitas Paramadina. Foto/Istimewa
A
A
A
Erik Ardiyanto
Dosen Universitas Paramadina
MEMASUKI triwulan pertama tahun 2026, wajah politik Indonesia menampilkan sebuah anomali yang unik sekaligus mencemaskan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, narasi besar yang dibangun adalah "Persatuan Nasional". Retret-retret politik yang dilakukan di Hambalang dan berbagai pertemuan formal antar-pimpinan partai politik tidak lagi sekadar membicarakan bagi-bagi kursi kabinet, melainkan telah mengerucut pada pembentukan apa yang disebut sebagai "Koalisi Permanen".
Argumen pemerintah sangat pragmatis: Indonesia membutuhkan stabilitas ekstrem untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global, ancaman krisis pangan, dan transisi energi. Namun, di balik orkestrasi harmoni tersebut, kita sedang menyaksikan prosesi pemakaman perlahan fungsi pengawasan dalam demokrasi. Jika koalisi permanen ini benar-benar terwujud secara absolut, maka tahun 2026 akan dicatat sebagai tahun di mana "checks and balances" resmi menjadi artefak sejarah.
Fenomena ini dapat dibedah menggunakan kacamata teori Kartel Politik yang dikembangkan oleh Richard Katz dan Peter Mair (1995). Dalam konteks Indonesia 2026, partai-partai politik tampaknya telah bersepakat bahwa persaingan ideologis adalah "biaya mahal" yang harus dihindari. Sebagai gantinya, mereka membentuk kartel untuk memastikan bahwa sumber daya negara tetap terdistribusi secara merata di antara mereka sendiri.
Dalam kartel politik, perbedaan antara partai pemerintah dan partai oposisi menjadi kabur. Partai tidak lagi bersaing untuk menawarkan kebijakan alternatif kepada rakyat, melainkan berkolaborasi untuk meminimalkan risiko politik. Ketika sebuah kebijakan—katakanlah terkait pajak atau investasi—digulirkan oleh eksekutif, partai-partai di parlemen yang seharusnya menjadi pengkritik justru bertindak sebagai pemadam kebakaran yang meredam gejolak di tingkat massa. Inilah yang disebut sebagai "negara partai" (party-state), di mana kepentingan elite partai menyatu dengan struktur kekuasaan negara.
Kondisi politik Indonesia saat ini berada dalam "jalan tengah yang berbahaya". Secara formal, kita mempertahankan sistem presidensiil dengan mandat langsung dari rakyat dan masa jabatan yang tetap (fixed term). Namun, secara praktis, sistem ini dipaksa beroperasi dalam struktur multipartai ekstrem yang sangat terfragmentasi.
Scott Mainwaring (1990), dalam karya klasiknya Presidentialism, Multipartism, and Democracy, memberikan peringatan keras bahwa kombinasi presidensiil dan multipartai cenderung menghasilkan "imobilisme" atau kemacetan politik. Presiden yang tidak memiliki dukungan mayoritas di parlemen akan selalu terjebak dalam negosiasi tanpa akhir, yang sering kali berujung pada kelumpuhan pemerintahan atau bahkan pemakzulan.
Di awal tahun 2026, Presiden Prabowo tampaknya memilih jalur "penjinakan" fragmentasi tersebut dengan cara yang sangat drastis: membangun koalisi permanen yang mencakup hampir seluruh spektrum kekuatan politik. Secara teoretis, ini adalah upaya untuk menciptakan apa yang disebut sebagai "Legislative Cartel". Dengan mengunci semua partai besar dalam satu kesepakatan kolektif, eksekutif sedang berupaya menghilangkan variabel ketidakpastian dalam setiap pengambilan keputusan politik.
Namun, narasi stabilitas ini menyimpan paradoks yang mematikan. Dalam sistem presidensiil yang sehat, legitimasi presiden tidak seharusnya dibeli dengan cara mengompensasi setiap partai politik melalui kursi kabinet. Ketika semua partai masuk ke dalam pemerintahan, garis pemisah antara cabang eksekutif dan legislatif yang merupakan ruh dari teori pemisahan kekuasaan (trias politica) Montesquieu menjadi runtuh.
Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pengawas, melainkan sekadar menjadi "kantor cabang" eksekutif di Senayan. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai "Executive Aggrandizement", yaitu pelebaran kekuasaan eksekutif secara perlahan dan sistematis dengan cara melemahkan lembaga-lembaga yang seharusnya mengontrolnya. Dalam konteks multipartai 2026, pelebaran ini tidak dilakukan melalui kekerasan, melainkan melalui "tirani konsensus". Semua partai setuju untuk tidak berbeda pendapat, karena perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman bagi jatah distribusi kekuasaan yang telah disepakati.
Lebih jauh lagi, sistem multipartai yang tanpa oposisi ini menciptakan biaya transaksi politik yang sangat tinggi bagi rakyat. Setiap kali pemerintah ingin meluncurkan kebijakan baru, mereka tidak perlu berdebat dengan argumen publik yang transparan, melainkan cukup meyakinkan para ketua umum partai dalam koalisi permanen tersebut. Akibatnya, demokrasi kita bergeser dari demokrasi warga negara (citizen democracy) menuju demokrasi para elite (elite democracy).
Fragmentasi yang awalnya diharapkan menjadi wadah bagi keberagaman aspirasi rakyat, kini justru disatukan secara paksa dalam satu wadah pragmatisme. Multipartai yang seharusnya menjadi kekuatan pengimbang, justru menjadi alat pemutus arus bagi suara-suara sumbang dari akar rumput. Jika presidensiil multipartai ini terus bergerak tanpa rem oposisi, kita tidak hanya akan menghadapi pemerintahan yang stabil, tetapi pemerintahan yang "terlalu stabil" bahayanya hingga tidak lagi mampu merasakan denyut penderitaan rakyat yang berada di luar lingkaran koalisi tersebut.
Mari kita tinjau data legislasi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Banyak undang-undang strategis yang disahkan dengan durasi pembahasan yang sangat singkat, sering kali melalui mekanisme "fast-track" dengan alasan kegentingan ekonomi atau sinkronisasi program Merah Putih. Tanpa adanya oposisi, perdebatan di ruang sidang komisi DPR hanya menjadi formalitas prosedural.
Esensi demokrasi bukan terletak pada kecepatan pengambilan keputusan, melainkan pada deliberasi. Deliberasi menuntut adanya sudut pandang yang berbeda, kritik yang tajam, dan alternatif solusi. Ketika seluruh anggota fraksi di DPR sudah terikat oleh komitmen koalisi permanen, maka fungsi legislatif sebagai pembuat undang-undang yang pro-rakyat telah terkooptasi oleh kepentingan eksekutif. Kita melihat kemunculan kebijakan yang sering kali "top-down", di mana partisipasi publik hanya dijadikan legitimasi kosmetik di akhir proses.
Jika oposisi di parlemen mati, ke mana rakyat harus mengadu? Secara alami, aspirasi akan mencari jalannya sendiri melalui jalur ekstra non parlementer: seperti apa yang terjadi pada demonstrasi agustus kemarin, kritik aktivisme di media sosial yang hari ini terus meningkat, dan gerakan masyarakat sipil yang menguat meskipun kita menyaksikan terror dan represi silih berganti.
Terjadi sebuah korelasi yang berbahaya: ketika koalisi politik semakin menguat, ruang gerak kritik publik justru semakin menyempit. Hal ini menciptakan risiko ledakan sosial. Sejarah bangsa ini kebelakang telah mengajarkan pada kita bahwa ketika saluran komunikasi politik formal buntu, masyarakat akan cenderung menggunakan cara-cara non-konvensional yang sering kali berujung pada instabilitas yang justru lebih besar dari yang dikhawatirkan pemerintah.
Indonesia pernah mengalami periode di mana "persatuan" dipaksakan di atas segalanya, sebagaimana yang terjadi di era Orde Baru dengan kebijakan fusi partainya. Pengalaman sejarah tersebut berakhir dengan krisis hebat karena kekuasaan yang terlalu sentralistik kehilangan sensor terhadap realitas di tingkat bawah. Ketika saluran kritik tersumbat oleh keseragaman semu, sistem politik menjadi rapuh terhadap guncangan karena tidak adanya mekanisme koreksi internal yang jujur.
Koalisi permanen 2026 memang tidak secara eksplisit membubarkan partai, namun secara substantif, mereka telah mengebiri fungsi partai sebagai agregator kepentingan rakyat yang beragam. Unanimitas (kesepakatan bulat) dalam politik adalah tanda bahwa demokrasi sedang sakit. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebisingan argumen, bukan kesunyian yang mencekam di bawah bayang-bayang kesepakatan elite.
Untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia dari senjakala, perlu ada redefinisi atas makna "stabilitas". Stabilitas yang sejati tidak lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuan sistem dalam mengelola kritik tersebut menjadi kebijakan yang lebih baik.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo harus memiliki keberanian untuk membiarkan "ular di dalam kamar", yakni membiarkan adanya kekuatan oposisi yang tetap kritis namun konstruktif. Di sisi lain, partai politik harus menyadari bahwa menjadi bagian dari kekuasaan tidak selalu berarti harus setuju pada setiap kebijakan. Integritas partai justru diuji saat mereka berani berdiri bersama rakyat ketika kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan kemaslahatan publik.
Tahun 2026 tidak boleh menjadi tahun di mana kita merayakan kematian oposisi. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum revolusi nalar kritis. Sebab, pada akhirnya, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun di atas pondasi kepatuhan buta, melainkan di atas dialektika pemikiran yang merdeka dan jujur.
Dosen Universitas Paramadina
Konsolidasi Elite di Atas Kepentingan Rakyat
MEMASUKI triwulan pertama tahun 2026, wajah politik Indonesia menampilkan sebuah anomali yang unik sekaligus mencemaskan. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, narasi besar yang dibangun adalah "Persatuan Nasional". Retret-retret politik yang dilakukan di Hambalang dan berbagai pertemuan formal antar-pimpinan partai politik tidak lagi sekadar membicarakan bagi-bagi kursi kabinet, melainkan telah mengerucut pada pembentukan apa yang disebut sebagai "Koalisi Permanen".
Argumen pemerintah sangat pragmatis: Indonesia membutuhkan stabilitas ekstrem untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global, ancaman krisis pangan, dan transisi energi. Namun, di balik orkestrasi harmoni tersebut, kita sedang menyaksikan prosesi pemakaman perlahan fungsi pengawasan dalam demokrasi. Jika koalisi permanen ini benar-benar terwujud secara absolut, maka tahun 2026 akan dicatat sebagai tahun di mana "checks and balances" resmi menjadi artefak sejarah.
Fenomena ini dapat dibedah menggunakan kacamata teori Kartel Politik yang dikembangkan oleh Richard Katz dan Peter Mair (1995). Dalam konteks Indonesia 2026, partai-partai politik tampaknya telah bersepakat bahwa persaingan ideologis adalah "biaya mahal" yang harus dihindari. Sebagai gantinya, mereka membentuk kartel untuk memastikan bahwa sumber daya negara tetap terdistribusi secara merata di antara mereka sendiri.
Dalam kartel politik, perbedaan antara partai pemerintah dan partai oposisi menjadi kabur. Partai tidak lagi bersaing untuk menawarkan kebijakan alternatif kepada rakyat, melainkan berkolaborasi untuk meminimalkan risiko politik. Ketika sebuah kebijakan—katakanlah terkait pajak atau investasi—digulirkan oleh eksekutif, partai-partai di parlemen yang seharusnya menjadi pengkritik justru bertindak sebagai pemadam kebakaran yang meredam gejolak di tingkat massa. Inilah yang disebut sebagai "negara partai" (party-state), di mana kepentingan elite partai menyatu dengan struktur kekuasaan negara.
Paradoks Presidensiil Multipartai
Kondisi politik Indonesia saat ini berada dalam "jalan tengah yang berbahaya". Secara formal, kita mempertahankan sistem presidensiil dengan mandat langsung dari rakyat dan masa jabatan yang tetap (fixed term). Namun, secara praktis, sistem ini dipaksa beroperasi dalam struktur multipartai ekstrem yang sangat terfragmentasi.
Scott Mainwaring (1990), dalam karya klasiknya Presidentialism, Multipartism, and Democracy, memberikan peringatan keras bahwa kombinasi presidensiil dan multipartai cenderung menghasilkan "imobilisme" atau kemacetan politik. Presiden yang tidak memiliki dukungan mayoritas di parlemen akan selalu terjebak dalam negosiasi tanpa akhir, yang sering kali berujung pada kelumpuhan pemerintahan atau bahkan pemakzulan.
Di awal tahun 2026, Presiden Prabowo tampaknya memilih jalur "penjinakan" fragmentasi tersebut dengan cara yang sangat drastis: membangun koalisi permanen yang mencakup hampir seluruh spektrum kekuatan politik. Secara teoretis, ini adalah upaya untuk menciptakan apa yang disebut sebagai "Legislative Cartel". Dengan mengunci semua partai besar dalam satu kesepakatan kolektif, eksekutif sedang berupaya menghilangkan variabel ketidakpastian dalam setiap pengambilan keputusan politik.
Namun, narasi stabilitas ini menyimpan paradoks yang mematikan. Dalam sistem presidensiil yang sehat, legitimasi presiden tidak seharusnya dibeli dengan cara mengompensasi setiap partai politik melalui kursi kabinet. Ketika semua partai masuk ke dalam pemerintahan, garis pemisah antara cabang eksekutif dan legislatif yang merupakan ruh dari teori pemisahan kekuasaan (trias politica) Montesquieu menjadi runtuh.
Parlemen tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pengawas, melainkan sekadar menjadi "kantor cabang" eksekutif di Senayan. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai "Executive Aggrandizement", yaitu pelebaran kekuasaan eksekutif secara perlahan dan sistematis dengan cara melemahkan lembaga-lembaga yang seharusnya mengontrolnya. Dalam konteks multipartai 2026, pelebaran ini tidak dilakukan melalui kekerasan, melainkan melalui "tirani konsensus". Semua partai setuju untuk tidak berbeda pendapat, karena perbedaan pendapat dianggap sebagai ancaman bagi jatah distribusi kekuasaan yang telah disepakati.
Lebih jauh lagi, sistem multipartai yang tanpa oposisi ini menciptakan biaya transaksi politik yang sangat tinggi bagi rakyat. Setiap kali pemerintah ingin meluncurkan kebijakan baru, mereka tidak perlu berdebat dengan argumen publik yang transparan, melainkan cukup meyakinkan para ketua umum partai dalam koalisi permanen tersebut. Akibatnya, demokrasi kita bergeser dari demokrasi warga negara (citizen democracy) menuju demokrasi para elite (elite democracy).
Fragmentasi yang awalnya diharapkan menjadi wadah bagi keberagaman aspirasi rakyat, kini justru disatukan secara paksa dalam satu wadah pragmatisme. Multipartai yang seharusnya menjadi kekuatan pengimbang, justru menjadi alat pemutus arus bagi suara-suara sumbang dari akar rumput. Jika presidensiil multipartai ini terus bergerak tanpa rem oposisi, kita tidak hanya akan menghadapi pemerintahan yang stabil, tetapi pemerintahan yang "terlalu stabil" bahayanya hingga tidak lagi mampu merasakan denyut penderitaan rakyat yang berada di luar lingkaran koalisi tersebut.
Pelemahan Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Mari kita tinjau data legislasi sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Banyak undang-undang strategis yang disahkan dengan durasi pembahasan yang sangat singkat, sering kali melalui mekanisme "fast-track" dengan alasan kegentingan ekonomi atau sinkronisasi program Merah Putih. Tanpa adanya oposisi, perdebatan di ruang sidang komisi DPR hanya menjadi formalitas prosedural.
Esensi demokrasi bukan terletak pada kecepatan pengambilan keputusan, melainkan pada deliberasi. Deliberasi menuntut adanya sudut pandang yang berbeda, kritik yang tajam, dan alternatif solusi. Ketika seluruh anggota fraksi di DPR sudah terikat oleh komitmen koalisi permanen, maka fungsi legislatif sebagai pembuat undang-undang yang pro-rakyat telah terkooptasi oleh kepentingan eksekutif. Kita melihat kemunculan kebijakan yang sering kali "top-down", di mana partisipasi publik hanya dijadikan legitimasi kosmetik di akhir proses.
Jika oposisi di parlemen mati, ke mana rakyat harus mengadu? Secara alami, aspirasi akan mencari jalannya sendiri melalui jalur ekstra non parlementer: seperti apa yang terjadi pada demonstrasi agustus kemarin, kritik aktivisme di media sosial yang hari ini terus meningkat, dan gerakan masyarakat sipil yang menguat meskipun kita menyaksikan terror dan represi silih berganti.
Terjadi sebuah korelasi yang berbahaya: ketika koalisi politik semakin menguat, ruang gerak kritik publik justru semakin menyempit. Hal ini menciptakan risiko ledakan sosial. Sejarah bangsa ini kebelakang telah mengajarkan pada kita bahwa ketika saluran komunikasi politik formal buntu, masyarakat akan cenderung menggunakan cara-cara non-konvensional yang sering kali berujung pada instabilitas yang justru lebih besar dari yang dikhawatirkan pemerintah.
Belajar dari Sejarah: Bahaya Unanimitas
Indonesia pernah mengalami periode di mana "persatuan" dipaksakan di atas segalanya, sebagaimana yang terjadi di era Orde Baru dengan kebijakan fusi partainya. Pengalaman sejarah tersebut berakhir dengan krisis hebat karena kekuasaan yang terlalu sentralistik kehilangan sensor terhadap realitas di tingkat bawah. Ketika saluran kritik tersumbat oleh keseragaman semu, sistem politik menjadi rapuh terhadap guncangan karena tidak adanya mekanisme koreksi internal yang jujur.
Koalisi permanen 2026 memang tidak secara eksplisit membubarkan partai, namun secara substantif, mereka telah mengebiri fungsi partai sebagai agregator kepentingan rakyat yang beragam. Unanimitas (kesepakatan bulat) dalam politik adalah tanda bahwa demokrasi sedang sakit. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebisingan argumen, bukan kesunyian yang mencekam di bawah bayang-bayang kesepakatan elite.
Untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia dari senjakala, perlu ada redefinisi atas makna "stabilitas". Stabilitas yang sejati tidak lahir dari ketiadaan kritik, melainkan dari kemampuan sistem dalam mengelola kritik tersebut menjadi kebijakan yang lebih baik.
Pemerintah di bawah Presiden Prabowo harus memiliki keberanian untuk membiarkan "ular di dalam kamar", yakni membiarkan adanya kekuatan oposisi yang tetap kritis namun konstruktif. Di sisi lain, partai politik harus menyadari bahwa menjadi bagian dari kekuasaan tidak selalu berarti harus setuju pada setiap kebijakan. Integritas partai justru diuji saat mereka berani berdiri bersama rakyat ketika kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan kemaslahatan publik.
Tahun 2026 tidak boleh menjadi tahun di mana kita merayakan kematian oposisi. Sebaliknya, ini harus menjadi momentum revolusi nalar kritis. Sebab, pada akhirnya, sebuah bangsa yang besar tidak dibangun di atas pondasi kepatuhan buta, melainkan di atas dialektika pemikiran yang merdeka dan jujur.
(rca)
Lihat Juga :