Uang Rupiah, Dolar Singapura, hingga Emas: Barang Bukti Suap Pajak KPP Jakut
Minggu, 11 Januari 2026 - 07:02 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara (Jakut). Foto/YouTube KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (JAkut) periode 2021-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi senyap pada Jumat (9-10/2026) hingga Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik, uang, hingga emas. Barang bukti yang diamankan sempat dipamerkan KPK dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK.
Momen itu bermula kala Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil operasi senyap. Kemudian, dua petugas KPK menenteng dua tas jinjing berjalan menuju sebuah meja.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka terkait OTT di Jakut Termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Kemudian, kedua petugas KPK itu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura. Tampak, petugas KPK itu menyusun lebih 10 gepok uang pecahan Rupiah.
Tak hanya itu, tumpukan uang pecahan Dolar Singapura dikeluarkan dari plastik bening. Uang itu disusun rapi di atas meja.
Selain itu, petugas KPK juga mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna hijau tosca dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel.
"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk Rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Budi menyampaikan, barang bukti ini didapat penyidik dari lima tersangka. Kelimanya ialah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Diketahui, para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK pun mentaksir, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.
Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar. Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang elektronik, uang, hingga emas. Barang bukti yang diamankan sempat dipamerkan KPK dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK.
Momen itu bermula kala Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hasil operasi senyap. Kemudian, dua petugas KPK menenteng dua tas jinjing berjalan menuju sebuah meja.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka terkait OTT di Jakut Termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Kemudian, kedua petugas KPK itu mengeluarkan sejumlah barang bukti di antaranya ada uang pecahan Rupiah hingga Dolar Singapura. Tampak, petugas KPK itu menyusun lebih 10 gepok uang pecahan Rupiah.
Tak hanya itu, tumpukan uang pecahan Dolar Singapura dikeluarkan dari plastik bening. Uang itu disusun rapi di atas meja.
Selain itu, petugas KPK juga mengeluarkan tumpukan emas yang tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna hijau tosca dan tas kecil bewarna hitam. Terlihat pula ada barang bukti elektronik seperti laptop dan juga ponsel.
"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk Rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Budi menyampaikan, barang bukti ini didapat penyidik dari lima tersangka. Kelimanya ialah Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Diketahui, para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. KPK pun mentaksir, nilai kewajiban pajak PT WP turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.
Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar. Akan tetapi, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(rca)
Lihat Juga :