Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Luluk Nur Hamidah PKB Dukung Proses Hukum
Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:30 WIB
loading...
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan anggota Pansus Haji DPR RI Luluk Nur Hamidah mengomentari penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus kuota haji . Luluk mendukung penuh proses hukum.
"Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," kata Luluk, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Sejak awal, kata dia, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu.
Baca Juga: 6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Menurut Luluk, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji (dan haji secara keseluruhan), harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara.
"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. "Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi Prasetyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum. "Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).
"Sebagai mantan anggota Pansus Haji DPR RI, saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar," kata Luluk, dikutip Sabtu (10/1/2026).
Sejak awal, kata dia, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu.
Baca Juga: 6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Menurut Luluk, penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji (dan haji secara keseluruhan), harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara.
"Kasus ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex belum ditahan. "Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Budi Prasetyo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati proses hukum. "Kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," kata kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, Jumat (9/1/2026).
(zik)
Lihat Juga :