KPK Dalami Kasus yang Libatkan Ade Kuswara saat Pemeriksaan Mantan Kajari Bekasi
Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:16 WIB
loading...
KPK telah memeriksa mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Jumat (9/1/2026). Pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Jumat (9/1/2026). Dia diperiksa bersama Ronald Thomas selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi dan Rizky Putradinata selaku Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan mereka dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Aliran Uang Proyek
"Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Lokasi tersebut dipilih lantaran pihak Kejagung juga melakukan pemeriksaan. "Dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung," katanya.
Diketahui, lokasi tersebut berbeda dengan jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK yang menyebutkan mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Budi, Pusdiklat Kejagung dipilih sebagai lokasi pemeriksaan dengan mempertimbangkan efektivitas.
"Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat," ucapnya.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Pemeriksaan mereka dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Aliran Uang Proyek
"Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur. Lokasi tersebut dipilih lantaran pihak Kejagung juga melakukan pemeriksaan. "Dilakukan pemeriksaan bersama dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung," katanya.
Diketahui, lokasi tersebut berbeda dengan jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK yang menyebutkan mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Budi, Pusdiklat Kejagung dipilih sebagai lokasi pemeriksaan dengan mempertimbangkan efektivitas.
"Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK Merah Putih, namun agar efektif karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat," ucapnya.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
(jon)
Lihat Juga :