Ini Analisis Ilmiah IPB terkait Banjir Bandang di DAS Aek Garoga Sumut
Jum'at, 09 Januari 2026 - 15:46 WIB
loading...
Tim IPB University yakni Prof Yanto Santoso, Dr Basuki Sumawinata, dan pakar agrometeorologi Idung Risdiyanto dalam konferensi pers di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jumat (9/1/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
BOGOR - Kajian ilmiah IPB University menyimpulkan aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab utama (dominant cause) banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Singai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat. Hasil kajian menyimpulkan bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah mulai curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar hingga kemiringan lereng yang curam.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof Yanto Santoso dalam konferensi pers. Hal ini sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di tiga provinsi tersebut.
“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” katanya kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/1/2025). Baca juga: Mendagri: 25 Desa Hilang Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut
Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Basuki Sumawinata serta pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.
Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah. “HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.
Yanto menjelaskan tudingan-tudingan negatif terhadap kebun sawit yang menggema dan dikaitkan sebagai penyebab bencana akan sangat merugikan. Baik untuk masyarakat/petani sawit sekitarnya maupun perekonomian daerah dan nasional.
”Selain itu, nama baik industri sawit Indonesia di mata dunia dipastikan akan semakin terpuruk dan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi kerugian secara sistemik terhadap kontribusi industri/perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomian nasional,” tandasnya.
Seperti diketahui, Satgas PKH memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus ditegakkan.
Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut. Satgas PKH menyatakan PT TBS merupakan salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada 25-26 Nopember 2025.
Namun, Temuan IPB mengungkap fakta lain, bahwa luasan kebun PT TBS yang benar-benar berada di wilayah DAS Garoga sangat kecil. Bahkan diperkirakan kurang dari 0,5% dari total luas DAS yang mencapai sekitar 12.767 hektare. Dari total izin lokasi 2.497 hektare, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang telah ditanami sawit baru 86,5 hektare.
“Jika dibandingkan dengan skala DAS, kontribusi luasan tersebut secara hidrologis sangat terbatas. Secara ilmiah, sulit menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala besar,” jelasnya.
Hasil kajian juga menyimpulkan bahwa bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah. Mulai dari curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng-lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi.
“Kondisi ini menyebabkan tanah dengan cepat mencapai batas mencair (liquid limit). Pada situasi seperti itu, longsor bisa terjadi baik di lahan terbuka maupun di kawasan berhutan,” kata Idung Risdiyanto.
Dia menyebut hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar merupakan terbesar selama 40 tahun terakhir di Indonesia. Apalagi 10 hari sebelumnya terjadi hutan yang berurutan sehingga menyebabkan tanah menjadi jenuh dan sulit menyerap air.
Sementara Basuki Sumawinata menjelaskan curah hujan selama kejadian siklon mencapai 400 mm dalam 1-3 hari, jumlah yang jauh melampaui rata-rata bulanan. “Curah hujan sebulan biasanya 150–200 mm. Ketika 400 mm turun hanya dalam beberapa hari, tanah tidak mungkin mampu meresapkan air, sehingga terjadi aliran permukaan yang massif,” katanya.
Dan hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ia menambahkan, bobot vegetasi besar di lereng curam justru dapat mempercepat terjadinya longsor ketika lapisan tanah kehilangan kestabilannya.
Menjawab isu kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, Basuki menjelaskan dua anak sungai yang berhulu di sekitar kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong. Keduanya memiliki dimensi sempit dan berkelok tajam sehingga tidak memungkinkan menghanyutkan kayu-kayu besar.
“Secara morfologi sungai, sangat tidak mungkin log kayu berukuran besar berasal dari areal kebun PT TBS. Indikasi kuat menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari perambahan dan longsoran di bagian lain DAS Garoga,” jelasnya.
Basuki menekankan bencana ini memberikan pelajaran penting bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia. Salah satunya adalah perlunya pemahaman yang lebih kontekstual tentang fungsi hutan dan vegetasi. Baca juga: Apresiasi Satgas PKH, Prabowo Singgung Upaya Perlawanan yang Tak Terlihat Kamera dan Influencer
“Konsep bahwa hutan selalu mencegah longsor tidak bisa digeneralisasi. Pada lereng sangat curam dengan tanah dangkal di atas batuan kedap air, vegetasi besar justru dapat menjadi faktor pemberat saat hujan ekstrem,” terangnya.
Karena itu, ia mendorong agar penanganan dan penetapan tanggung jawab hukum atas bencana alam dilakukan secara ilmiah, proporsional, dan berbasis kajian lintas disiplin, melibatkan aspek hidrologi, geologi, dan klimatologi. “Penyederhanaan sebab bencana dengan menunjuk satu pihak tanpa kajian komprehensif justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum dan kegaduhan sosial,” tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof Yanto Santoso dalam konferensi pers. Hal ini sebagai respons atas penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) terhadap sejumlah subjek hukum terkait peristiwa bencana alam di tiga provinsi tersebut.
“Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” katanya kepada wartawan di Ruang Reklamasi Tambang, IPB University, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/1/2025). Baca juga: Mendagri: 25 Desa Hilang Akibat Bencana Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumut
Dalam konferensi pers tersebut hadir juga pakar ilmu tanah IPB University Basuki Sumawinata serta pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University Dr Idung Risdiyanto. Tim IPB tersebut telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya. Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan, sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.
Menurut Yanto, penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah. “HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha. Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan. Pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.
Yanto menjelaskan tudingan-tudingan negatif terhadap kebun sawit yang menggema dan dikaitkan sebagai penyebab bencana akan sangat merugikan. Baik untuk masyarakat/petani sawit sekitarnya maupun perekonomian daerah dan nasional.
”Selain itu, nama baik industri sawit Indonesia di mata dunia dipastikan akan semakin terpuruk dan dikhawatirkan akan menimbulkan potensi kerugian secara sistemik terhadap kontribusi industri/perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomian nasional,” tandasnya.
Seperti diketahui, Satgas PKH memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus ditegakkan.
Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut. Satgas PKH menyatakan PT TBS merupakan salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada 25-26 Nopember 2025.
Namun, Temuan IPB mengungkap fakta lain, bahwa luasan kebun PT TBS yang benar-benar berada di wilayah DAS Garoga sangat kecil. Bahkan diperkirakan kurang dari 0,5% dari total luas DAS yang mencapai sekitar 12.767 hektare. Dari total izin lokasi 2.497 hektare, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang telah ditanami sawit baru 86,5 hektare.
“Jika dibandingkan dengan skala DAS, kontribusi luasan tersebut secara hidrologis sangat terbatas. Secara ilmiah, sulit menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala besar,” jelasnya.
Hasil kajian juga menyimpulkan bahwa bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah. Mulai dari curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng-lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi.
“Kondisi ini menyebabkan tanah dengan cepat mencapai batas mencair (liquid limit). Pada situasi seperti itu, longsor bisa terjadi baik di lahan terbuka maupun di kawasan berhutan,” kata Idung Risdiyanto.
Dia menyebut hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar merupakan terbesar selama 40 tahun terakhir di Indonesia. Apalagi 10 hari sebelumnya terjadi hutan yang berurutan sehingga menyebabkan tanah menjadi jenuh dan sulit menyerap air.
Sementara Basuki Sumawinata menjelaskan curah hujan selama kejadian siklon mencapai 400 mm dalam 1-3 hari, jumlah yang jauh melampaui rata-rata bulanan. “Curah hujan sebulan biasanya 150–200 mm. Ketika 400 mm turun hanya dalam beberapa hari, tanah tidak mungkin mampu meresapkan air, sehingga terjadi aliran permukaan yang massif,” katanya.
Dan hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ia menambahkan, bobot vegetasi besar di lereng curam justru dapat mempercepat terjadinya longsor ketika lapisan tanah kehilangan kestabilannya.
Menjawab isu kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, Basuki menjelaskan dua anak sungai yang berhulu di sekitar kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong. Keduanya memiliki dimensi sempit dan berkelok tajam sehingga tidak memungkinkan menghanyutkan kayu-kayu besar.
“Secara morfologi sungai, sangat tidak mungkin log kayu berukuran besar berasal dari areal kebun PT TBS. Indikasi kuat menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari perambahan dan longsoran di bagian lain DAS Garoga,” jelasnya.
Basuki menekankan bencana ini memberikan pelajaran penting bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia. Salah satunya adalah perlunya pemahaman yang lebih kontekstual tentang fungsi hutan dan vegetasi. Baca juga: Apresiasi Satgas PKH, Prabowo Singgung Upaya Perlawanan yang Tak Terlihat Kamera dan Influencer
“Konsep bahwa hutan selalu mencegah longsor tidak bisa digeneralisasi. Pada lereng sangat curam dengan tanah dangkal di atas batuan kedap air, vegetasi besar justru dapat menjadi faktor pemberat saat hujan ekstrem,” terangnya.
Karena itu, ia mendorong agar penanganan dan penetapan tanggung jawab hukum atas bencana alam dilakukan secara ilmiah, proporsional, dan berbasis kajian lintas disiplin, melibatkan aspek hidrologi, geologi, dan klimatologi. “Penyederhanaan sebab bencana dengan menunjuk satu pihak tanpa kajian komprehensif justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum dan kegaduhan sosial,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :