Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Aliran Uang Proyek
Jum'at, 09 Januari 2026 - 07:47 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Ade Kuswara dan Ayah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Minta Maaf
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :