Kasus Ade Kuswara, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalami Aliran Uang Proyek
Jum'at, 09 Januari 2026 - 07:47 WIB
loading...
KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN) terkait aliran uang proyek. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Bekasi, Aria Dwi Nugraha (ADN) pada Kamis, 8 Januari 2026. Aria diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama pemeriksaan yang bersangkutan dicecar perihal pengetahuannya tentang proyek-proyek di Bekasi.
Selain itu, turut digali pengetahuannya terkait aliran dana proyek yang dimaksud. "Penyidik juga memanggil saudara ADN, di mana penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
"Termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut," sambungnya.
Baca juga: Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, KPK: Diduga Terima Aliran Dana Bupati Ade Kuswara
Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Antirasuah juga memanggil Nyumarno selaku anggota DPRD Bekasi. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
"Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif," ujarnya.
Lihat video: Ade Kuswara dan Ayah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Minta Maaf
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, selama pemeriksaan yang bersangkutan dicecar perihal pengetahuannya tentang proyek-proyek di Bekasi.
Selain itu, turut digali pengetahuannya terkait aliran dana proyek yang dimaksud. "Penyidik juga memanggil saudara ADN, di mana penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi," kata Budi, Jumat (9/1/2026).
"Termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut," sambungnya.
Baca juga: Periksa Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi, KPK: Diduga Terima Aliran Dana Bupati Ade Kuswara
Dalam kesempatan yang sama, Lembaga Antirasuah juga memanggil Nyumarno selaku anggota DPRD Bekasi. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan.
"Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif," ujarnya.
Lihat video: Ade Kuswara dan Ayah Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka, Bupati Bekasi Minta Maaf
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :