Pengacara Wagub Babel Hellyana Pertanyakan Pelapor Ijazah Palsu Kliennya: Apa Kerugian Nyatanya?
Rabu, 07 Januari 2026 - 13:38 WIB
loading...
Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel) Hellyana, Zainul Arifin mempertanyakan kedudukan hukum dari pelapor ijazah palsu kliennya. Ia mempertanyakan kerugian nyata apa yang diderita pelapor sehingga harus menyeret kliennya dalam perkara hukum.
Zainul menjelaskan pelapor awalnya melakukan aduan masyarakat pada Mei 2025. Sekitar Juli aduan masyarakat itu menjadi laporan kepolisian tipe B.
“(Laporan tipe B) Artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu ada kerugian yang nyata,” ujar Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Oleh karenanya, kubu Hellyana pun mempertanyakan kedudukan hukum pelapor. Ia bertanya di mana kerugian nyata yang diterima pelapor atas tuduhan ini.
Lihat juga: Ijazah Palsu! Wagub Babel Resmi Tersangka, Integritas Pejabat Dipertanyakan
"Mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum?" sambung dia.
Zainul meminta agar penyidik menuntaskan penyidikan dengan jelas. Hal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya.
Lihat juga: Polemik UMP Naik Cukup untuk Hidup Layak? hingga Wagub Babel Kuliah Tidak Tamat Tapi dapat Ijazah
"Nah ini harus diklirkan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang," tandas dia.
Sebagai informasi, Wakil Gubernur Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu. Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Adapun Hellyana pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 15 November 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada hari ini, Rabu (7/1/2026), Hellyana kembali diperiksa dengan status tersangka.
Zainul menjelaskan pelapor awalnya melakukan aduan masyarakat pada Mei 2025. Sekitar Juli aduan masyarakat itu menjadi laporan kepolisian tipe B.
“(Laporan tipe B) Artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu ada kerugian yang nyata,” ujar Zainul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Oleh karenanya, kubu Hellyana pun mempertanyakan kedudukan hukum pelapor. Ia bertanya di mana kerugian nyata yang diterima pelapor atas tuduhan ini.
Lihat juga: Ijazah Palsu! Wagub Babel Resmi Tersangka, Integritas Pejabat Dipertanyakan
"Mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum?" sambung dia.
Zainul meminta agar penyidik menuntaskan penyidikan dengan jelas. Hal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya.
Lihat juga: Polemik UMP Naik Cukup untuk Hidup Layak? hingga Wagub Babel Kuliah Tidak Tamat Tapi dapat Ijazah
"Nah ini harus diklirkan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang," tandas dia.
Sebagai informasi, Wakil Gubernur Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ijazah palsu. Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Adapun Hellyana pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 15 November 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada hari ini, Rabu (7/1/2026), Hellyana kembali diperiksa dengan status tersangka.
(rca)
Lihat Juga :