Penjelasan Kejagung dan Mabes TNI soal 3 Tentara di Sidang Nadiem Makarim
Selasa, 06 Januari 2026 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diadili. "Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan," kata Aulia saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2026).
Alasan penempatan prajurit di ruang sidang dilakukan sebagai bagian kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung. Maka dari itu, prajurit yang berjaga di ruang sidang hanya sekadar menjalankan tugasnya yang diberikan.
"Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," ucap dia.
Kapuspen menambahkan bahwa kerja sama dengan kejaksaan ini juga sejalan dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Dalan Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa perlindungan negara dilakukan oleh TNI.
Aulia menyebut bahwa pihaknya akan terus menghormati independensi peradilan. TNI juga bersikap netral dan profesional dalam setiap proses penegakan hukum.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tiga anggota TNI turut hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025). Kehadiran anggota TNI itu langsung menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Alasan penempatan prajurit di ruang sidang dilakukan sebagai bagian kerja sama TNI dengan Kejaksaan Agung. Maka dari itu, prajurit yang berjaga di ruang sidang hanya sekadar menjalankan tugasnya yang diberikan.
"Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," ucap dia.
Kapuspen menambahkan bahwa kerja sama dengan kejaksaan ini juga sejalan dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Dalan Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa perlindungan negara dilakukan oleh TNI.
Aulia menyebut bahwa pihaknya akan terus menghormati independensi peradilan. TNI juga bersikap netral dan profesional dalam setiap proses penegakan hukum.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tiga anggota TNI turut hadir dalam persidangan pembacaan eksepsi terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025). Kehadiran anggota TNI itu langsung menjadi sorotan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Lihat Juga :