JPU Rampung Bacakan Dakwaan, Nadiem Langsung Minta Pembacaan Eksepsi
Senin, 05 Januari 2026 - 14:37 WIB
loading...
Nadiem Anwar Makarim mengajukan pembacaan eksepsi usai JPU rampung membacakan dakwaan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Usai dakwaan rampung dibacakan, Nadiem langsung meminta kesempatan membacakan eksepsinya.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri."Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Terima kasih. kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari.
Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun demikian, dengan alasan kesehatan sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
Baca juga: Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13. kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," kata Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem. "Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan eksepsinya," tandas Hakim Purwanto.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri."Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
"Terima kasih. kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari.
Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun demikian, dengan alasan kesehatan sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
Baca juga: Nadiem Juga Didakwa Untungkan Diri Sendiri Rp809 Miliar di Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13. kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," kata Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem. "Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasehat hukum untuk membacakan eksepsinya," tandas Hakim Purwanto.
(cip)
Lihat Juga :