Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Jaksa Selesai Bacakan Dakwaan
Senin, 05 Januari 2026 - 13:49 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (5/1/2026). Usai dakwaan rampung dibacakan, Nadiem langsung meminta kesempatan membacakan eksepsinya.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan bahwa eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kalimat Nadiem yang Akhirnya Muluskan Pengadaan Chromebook meski Tahu Ada Keterbatasan
"Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
"Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari.
Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun demikian, dengan alasan kesehatan sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00. Kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," kata Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem. "Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk membacakan eksepsinya," tandas Hakim Purwanto.
"Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan," ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Hakim lalu mempertanyakan bagaimana kesiapan keterangan eksepsi dari penasihat hukum Nadiem. Dalam hal ini, Kuasa Hukum Nadiem yakni Ari Yusuf Amir kemudian menyampaikan bahwa eksepsi akan ada dua yakni dari penasihat hukum dan dari Nadiem sendiri.
Baca juga: Jaksa Ungkap Kalimat Nadiem yang Akhirnya Muluskan Pengadaan Chromebook meski Tahu Ada Keterbatasan
"Dari penasihat hukum ada yang ditambahkan?" tanya Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
"Terima kasih. Kami akan mengajukan eksepsi, kami juga menyampaikan, terdakwa juga akan menyampaikan langsung. Kami sudah siapkan sekarang juga eksepsinya," jawab Ari.
Hakim Purwanto kemudian mengabulkan permintaan kubu Nadiem. Namun demikian, dengan alasan kesehatan sidang pembacaan eksepsi ditunda selama satu jam.
"Mengingat kondisi terdakwa juga dan ini sudah hampir jam 13.00. Kita Ishoma dulu supaya memberikan kesempatan juga ke penasihat hukum, JPU, juga majelis, juga terdakwa untuk istirahat," kata Purwanto.
Sidang akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dan Nadiem. "Kita buka lagi, satu jam dari sekarang, jadi kurang lebih jam 14.00 WIB. Kita buka untuk kesempatan terdakwa dan penasihat hukum untuk membacakan eksepsinya," tandas Hakim Purwanto.
(rca)
Lihat Juga :