Jamwas Kejagung Proses Eddy Sumarwan yang Dicopot dari Kajari Bekasi
Rabu, 31 Desember 2025 - 16:45 WIB
loading...
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) memproses Eddy Sumarwan setelah dicopot dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) memproses Eddy Sumarwan setelah dicopot dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
"Saat ini dalam proses Jamwas (Kajari Bekasi)," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi terkait OTT Bupati Ade Kuswara
Dia mengatakan, rotasi Kajari Kabupatan Bekasi merupakan komitmen untuk menegakkan integritas para jaksa. Rotasi ini ditujukan untuk mencegah praktik lancung anggota Korps Adhyaksa.
"Prinsipnya kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif. Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidak, nanti kita proses," katanya.
"Yang jelas jabatan terhadap beberapa pihak yang terindikasi baik itu sebagai pelaksanaan waskat (pengawasan melekat) berjalan atau tidak dan tidak hanya dari Bekasi, ada beberapa Kajari pun kita tarik. Yang diduga di daerah itu bermasalah," tambah Anang.
Pihaknya akan mengambil tindakan proses internal terhadap jaksa yang terindikasi melanggar ketentuan. "Jadi sifatnya kita segera ambil tindakan dulu, nanti kita proses internal. Bila terbukti dan ada cukup kuat ya kita proses ke jenjang berikutnya," ujar Anang.
Diketahui, Eddy disinyalir terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Hal itu terlihat setelah KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Penyegelan itu diduga berkaitan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang. "Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
"Saat ini dalam proses Jamwas (Kajari Bekasi)," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi terkait OTT Bupati Ade Kuswara
Dia mengatakan, rotasi Kajari Kabupatan Bekasi merupakan komitmen untuk menegakkan integritas para jaksa. Rotasi ini ditujukan untuk mencegah praktik lancung anggota Korps Adhyaksa.
"Prinsipnya kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif. Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidak, nanti kita proses," katanya.
"Yang jelas jabatan terhadap beberapa pihak yang terindikasi baik itu sebagai pelaksanaan waskat (pengawasan melekat) berjalan atau tidak dan tidak hanya dari Bekasi, ada beberapa Kajari pun kita tarik. Yang diduga di daerah itu bermasalah," tambah Anang.
Pihaknya akan mengambil tindakan proses internal terhadap jaksa yang terindikasi melanggar ketentuan. "Jadi sifatnya kita segera ambil tindakan dulu, nanti kita proses internal. Bila terbukti dan ada cukup kuat ya kita proses ke jenjang berikutnya," ujar Anang.
Diketahui, Eddy disinyalir terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Hal itu terlihat setelah KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Penyegelan itu diduga berkaitan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang. "Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).
(jon)
Lihat Juga :