Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Jum'at, 26 Desember 2025 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, undangan kepada para stakeholder untuk membahas kebijakan pelarangan oleh Kemenhub hanya formalitas. “Karena, sesuai dengan aturan, rumusannya kan harus melalui atau melibatkan stakeholders. Ya, itu caranya yang dilakukan Kemenhub, pura-pura mengundang para stakeholders. Jadi, kita dilibatkan itu hanya untuk formalitas saja,” ungkapnya.
Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM
Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.
Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB, kemudian periode 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 WIB.
Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.
Sementara, untuk jalan non tol yang sebelumnya pembatasan hanya diberlakukan pada 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00), 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00), 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00), ditambah harinya pada 21-22 Desember 2025 (05.00-22.00) dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 (05.00-22.00).
Lihat Juga :