Kenaikan UMP Belum Menjawab Pemenuhan Kebutuhan Hidup Buruh
Jum'at, 26 Desember 2025 - 14:42 WIB
loading...
A
A
A
"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025) dan akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan upah ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.
(zik)
Lihat Juga :