Usut Kasus Dugaan Pemerasan, KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU
Rabu, 24 Desember 2025 - 14:13 WIB
loading...
KPK menggeledah rumah dan Kantor Kajari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Albertinus P Napitupulu. Penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dan Kantor Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Albertinus P Napitupulu. Penggeledahan untuk mengusut kasus dugaan pemerasan sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
Baca juga: Diduga Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran, Kajari HSU Terima Uang Lebih Rp1 Miliar
"Selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli," ungkap Budi.
"Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU," tambahnya.
KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (18/12/2025). "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Tiga tersangka yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi (TAR).
"Tim penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di tiga titik. Yang pertama di rumah dinas Kajari, kemudian di kantor Kejari, dan yang ketiga di rumah Kajari yang beralamat di Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (24/12/2025).
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Bahkan, pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat.
Baca juga: Diduga Peras Perangkat Daerah hingga Potong Anggaran, Kajari HSU Terima Uang Lebih Rp1 Miliar
"Selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik pemerintah daerah Toli-toli," ungkap Budi.
"Tentunya, atas temuan ini penyidik akan mendalami mengapa mobil tersebut masih dalam penguasaan Kajari HSU," tambahnya.
KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (18/12/2025). "Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Tiga tersangka yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Taruna Fariadi (TAR).
(jon)
Lihat Juga :