Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Selasa, 23 Desember 2025 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata dia, pasal tersebut juga dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Artinya, hanya presiden atau wakil presiden yang dapat melaporkan dugaan penghinaan. Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan.
“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” paparnya.
Bahkan, Eddy mengungkapkan bahwa KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan demi kepentingan umum. “Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” pungkasnya.
“Yang bisa melapor hanya presidennya atau wakil presidennya. Tidak bisa orang lain,” paparnya.
Bahkan, Eddy mengungkapkan bahwa KUHP baru juga memberi alasan penghapusan pidana apabila pernyataan yang dianggap menghina itu disampaikan demi kepentingan umum. “Kalau untuk kepentingan umum, termasuk pemberitaan pers, itu tidak bisa dikenakan pasal ini,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :