Bahtsul Masail DIY: Islah dan Kedaulatan Muktamar Jadi Kunci Penyelesaian Konflik PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:26 WIB
loading...
Bahtsul Masail DIY:...
Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A A A
YOGYAKARTA - Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Penegasan tersebut disampaikan dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail yang digelar pada 18 Desember 2025 di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi.

Forum pesantren tersebut secara khusus membahas konflik kepemimpinan PBNU yang belakangan berkembang tajam dan memunculkan wacana pemakzulan ketua umum. Kajian dilakukan dengan pendekatan fiqh siyasah, kaidah hukum Islam, serta merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai rujukan utama tata kelola organisasi.

Dalam putusannya, FBMP DIY menyatakan secara tegas bahwa baik secara syar‘i maupun organisatoris, kewenangan pemakzulan Ketua Umum PBNU tidak berada di tangan Syuriyah. Kedudukan Rais Aam dan ketua umum dipandang sebagai mandataris Muktamar, sehingga pergantian kepemimpinan hanya dapat dilakukan oleh forum yang memiliki kedaulatan tertinggi tersebut.

Baca juga: Pj Ketum PBNU Sowan ke Ploso dan Lirboyo, Rajut Sanad dan Soliditas Jamiyyah



Forum menilai bahwa langkah pemakzulan yang ditempuh melalui rapat Syuriyah atau pleno tanpa mandat Muktamar termasuk dalam kategori tasharruf fudhuli, yaitu tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum dan karenanya tidak sah. “Kewenangan Syuriyah lahir dari AD/ART hasil Muktamar, bukan dari klaim otoritas sepihak,” demikian salah satu poin keputusan forum.

Bukti dan Prosedur Dipersoalkan


Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti lemahnya dasar prosedural dalam wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU. Menurut forum, pemakzulan pemimpin jam‘iyyah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan kesalahan kebijakan atau persoalan administratif yang masih diperdebatkan.

Dalam perspektif fiqh, pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh ahlul khubrah yang kompeten. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditegaskan sebagai kaidah dasar yang tidak boleh diabaikan.

Forum menilai, bukti-bukti yang dijadikan dasar pemakzulan dalam konflik PBNU saat ini masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat kepastian hukum (qath‘i). Oleh karena itu, pemakzulan dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan pribadi dan marwah kepemimpinan NU.

Risiko Preseden Buruk


FBMP DIY mengingatkan bahwa pemakzulan Ketua Umum PBNU secara inkonstitusional berisiko menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola NU ke depan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang konflik berkepanjangan, melemahkan otoritas Muktamar, serta menggerus kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.

Forum menilai bahwa alasan darurat organisasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menabrak aturan yang telah disepakati bersama. Dalam kaidah fiqh, upaya menghindari kerusakan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melahirkan kerusakan baru.

Islah Diutamakan


Dalam keputusan Bahtsul Masail tersebut, FBMP DIY juga menegaskan pentingnya islah atau rekonsiliasi sebagai jalan utama penyelesaian konflik kepemimpinan PBNU. Dorongan islah yang disuarakan para kiai sepuh dan mustasyar dipandang lebih sejalan dengan tradisi pesantren dan prinsip menjaga keutuhan jam‘iyyah.

Forum menekankan bahwa AD/ART NU merupakan ‘aqd lazim, yakni kesepakatan yang mengikat secara syar‘i dan organisatoris. Karena itu, setiap langkah strategis, termasuk pergantian Ketua Umum, harus tetap berada dalam koridor aturan tersebut.

Dengan putusan ini, FBMP DIY berharap dinamika internal PBNU dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan organisasi, bukan melalui langkah-langkah sepihak yang berpotensi memperuncing konflik dan merugikan NU secara keseluruhan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Setelah Saling Serang,...
Setelah Saling Serang, AS dan Iran Sepakat Menahan Diri, Ternyata Ini Pemicunya!
Berita Terkini
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved