Bahtsul Masail DIY: Islah dan Kedaulatan Muktamar Jadi Kunci Penyelesaian Konflik PBNU
Minggu, 21 Desember 2025 - 12:26 WIB
loading...
Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kramat Raya, Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A
A
A
YOGYAKARTA - Forum Bahtsul Masail Pesantren (FBMP) Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan bahwa Lembaga Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan Ketua Umum PBNU di luar mekanisme Muktamar atau Muktamar Luar Biasa. Penegasan tersebut disampaikan dalam Hasil Keputusan Bahtsul Masail yang digelar pada 18 Desember 2025 di Pondok Pesantren Assalafiyyah Mlangi.
Forum pesantren tersebut secara khusus membahas konflik kepemimpinan PBNU yang belakangan berkembang tajam dan memunculkan wacana pemakzulan ketua umum. Kajian dilakukan dengan pendekatan fiqh siyasah, kaidah hukum Islam, serta merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai rujukan utama tata kelola organisasi.
Dalam putusannya, FBMP DIY menyatakan secara tegas bahwa baik secara syar‘i maupun organisatoris, kewenangan pemakzulan Ketua Umum PBNU tidak berada di tangan Syuriyah. Kedudukan Rais Aam dan ketua umum dipandang sebagai mandataris Muktamar, sehingga pergantian kepemimpinan hanya dapat dilakukan oleh forum yang memiliki kedaulatan tertinggi tersebut.
Baca juga: Pj Ketum PBNU Sowan ke Ploso dan Lirboyo, Rajut Sanad dan Soliditas Jamiyyah
Forum menilai bahwa langkah pemakzulan yang ditempuh melalui rapat Syuriyah atau pleno tanpa mandat Muktamar termasuk dalam kategori tasharruf fudhuli, yaitu tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum dan karenanya tidak sah. “Kewenangan Syuriyah lahir dari AD/ART hasil Muktamar, bukan dari klaim otoritas sepihak,” demikian salah satu poin keputusan forum.
Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti lemahnya dasar prosedural dalam wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU. Menurut forum, pemakzulan pemimpin jam‘iyyah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan kesalahan kebijakan atau persoalan administratif yang masih diperdebatkan.
Dalam perspektif fiqh, pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh ahlul khubrah yang kompeten. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditegaskan sebagai kaidah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Forum menilai, bukti-bukti yang dijadikan dasar pemakzulan dalam konflik PBNU saat ini masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat kepastian hukum (qath‘i). Oleh karena itu, pemakzulan dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan pribadi dan marwah kepemimpinan NU.
FBMP DIY mengingatkan bahwa pemakzulan Ketua Umum PBNU secara inkonstitusional berisiko menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola NU ke depan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang konflik berkepanjangan, melemahkan otoritas Muktamar, serta menggerus kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Forum menilai bahwa alasan darurat organisasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menabrak aturan yang telah disepakati bersama. Dalam kaidah fiqh, upaya menghindari kerusakan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melahirkan kerusakan baru.
Dalam keputusan Bahtsul Masail tersebut, FBMP DIY juga menegaskan pentingnya islah atau rekonsiliasi sebagai jalan utama penyelesaian konflik kepemimpinan PBNU. Dorongan islah yang disuarakan para kiai sepuh dan mustasyar dipandang lebih sejalan dengan tradisi pesantren dan prinsip menjaga keutuhan jam‘iyyah.
Forum menekankan bahwa AD/ART NU merupakan ‘aqd lazim, yakni kesepakatan yang mengikat secara syar‘i dan organisatoris. Karena itu, setiap langkah strategis, termasuk pergantian Ketua Umum, harus tetap berada dalam koridor aturan tersebut.
Dengan putusan ini, FBMP DIY berharap dinamika internal PBNU dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan organisasi, bukan melalui langkah-langkah sepihak yang berpotensi memperuncing konflik dan merugikan NU secara keseluruhan.
Forum pesantren tersebut secara khusus membahas konflik kepemimpinan PBNU yang belakangan berkembang tajam dan memunculkan wacana pemakzulan ketua umum. Kajian dilakukan dengan pendekatan fiqh siyasah, kaidah hukum Islam, serta merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama sebagai rujukan utama tata kelola organisasi.
Dalam putusannya, FBMP DIY menyatakan secara tegas bahwa baik secara syar‘i maupun organisatoris, kewenangan pemakzulan Ketua Umum PBNU tidak berada di tangan Syuriyah. Kedudukan Rais Aam dan ketua umum dipandang sebagai mandataris Muktamar, sehingga pergantian kepemimpinan hanya dapat dilakukan oleh forum yang memiliki kedaulatan tertinggi tersebut.
Baca juga: Pj Ketum PBNU Sowan ke Ploso dan Lirboyo, Rajut Sanad dan Soliditas Jamiyyah
Forum menilai bahwa langkah pemakzulan yang ditempuh melalui rapat Syuriyah atau pleno tanpa mandat Muktamar termasuk dalam kategori tasharruf fudhuli, yaitu tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum dan karenanya tidak sah. “Kewenangan Syuriyah lahir dari AD/ART hasil Muktamar, bukan dari klaim otoritas sepihak,” demikian salah satu poin keputusan forum.
Bukti dan Prosedur Dipersoalkan
Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti lemahnya dasar prosedural dalam wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU. Menurut forum, pemakzulan pemimpin jam‘iyyah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan kesalahan kebijakan atau persoalan administratif yang masih diperdebatkan.
Dalam perspektif fiqh, pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh ahlul khubrah yang kompeten. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditegaskan sebagai kaidah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Forum menilai, bukti-bukti yang dijadikan dasar pemakzulan dalam konflik PBNU saat ini masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat kepastian hukum (qath‘i). Oleh karena itu, pemakzulan dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan pribadi dan marwah kepemimpinan NU.
Risiko Preseden Buruk
FBMP DIY mengingatkan bahwa pemakzulan Ketua Umum PBNU secara inkonstitusional berisiko menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola NU ke depan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang konflik berkepanjangan, melemahkan otoritas Muktamar, serta menggerus kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Forum menilai bahwa alasan darurat organisasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menabrak aturan yang telah disepakati bersama. Dalam kaidah fiqh, upaya menghindari kerusakan tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melahirkan kerusakan baru.
Islah Diutamakan
Dalam keputusan Bahtsul Masail tersebut, FBMP DIY juga menegaskan pentingnya islah atau rekonsiliasi sebagai jalan utama penyelesaian konflik kepemimpinan PBNU. Dorongan islah yang disuarakan para kiai sepuh dan mustasyar dipandang lebih sejalan dengan tradisi pesantren dan prinsip menjaga keutuhan jam‘iyyah.
Forum menekankan bahwa AD/ART NU merupakan ‘aqd lazim, yakni kesepakatan yang mengikat secara syar‘i dan organisatoris. Karena itu, setiap langkah strategis, termasuk pergantian Ketua Umum, harus tetap berada dalam koridor aturan tersebut.
Dengan putusan ini, FBMP DIY berharap dinamika internal PBNU dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sah, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan organisasi, bukan melalui langkah-langkah sepihak yang berpotensi memperuncing konflik dan merugikan NU secara keseluruhan.
(rca)
Lihat Juga :