Bahtsul Masail DIY: Islah dan Kedaulatan Muktamar Jadi Kunci Penyelesaian Konflik PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:26 WIB
loading...
A A A
Forum menilai bahwa langkah pemakzulan yang ditempuh melalui rapat Syuriyah atau pleno tanpa mandat Muktamar termasuk dalam kategori tasharruf fudhuli, yaitu tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum dan karenanya tidak sah. “Kewenangan Syuriyah lahir dari AD/ART hasil Muktamar, bukan dari klaim otoritas sepihak,” demikian salah satu poin keputusan forum.

Bukti dan Prosedur Dipersoalkan


Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti lemahnya dasar prosedural dalam wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU. Menurut forum, pemakzulan pemimpin jam‘iyyah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan kesalahan kebijakan atau persoalan administratif yang masih diperdebatkan.

Dalam perspektif fiqh, pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh ahlul khubrah yang kompeten. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditegaskan sebagai kaidah dasar yang tidak boleh diabaikan.

Forum menilai, bukti-bukti yang dijadikan dasar pemakzulan dalam konflik PBNU saat ini masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat kepastian hukum (qath‘i). Oleh karena itu, pemakzulan dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan pribadi dan marwah kepemimpinan NU.

Risiko Preseden Buruk


FBMP DIY mengingatkan bahwa pemakzulan Ketua Umum PBNU secara inkonstitusional berisiko menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola NU ke depan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang konflik berkepanjangan, melemahkan otoritas Muktamar, serta menggerus kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Ploso, Gus Ma’shum...
Dari Ploso, Gus Ma’shum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
4 Keputusan Munas Kader...
4 Keputusan Munas Kader Muda NU, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo hingga Tolak Zonasi AHWA
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Rekomendasi
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved