Bahtsul Masail DIY: Islah dan Kedaulatan Muktamar Jadi Kunci Penyelesaian Konflik PBNU
Minggu, 21 Desember 2025 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Forum menilai bahwa langkah pemakzulan yang ditempuh melalui rapat Syuriyah atau pleno tanpa mandat Muktamar termasuk dalam kategori tasharruf fudhuli, yaitu tindakan yang dilakukan tanpa kewenangan hukum dan karenanya tidak sah. “Kewenangan Syuriyah lahir dari AD/ART hasil Muktamar, bukan dari klaim otoritas sepihak,” demikian salah satu poin keputusan forum.
Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti lemahnya dasar prosedural dalam wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU. Menurut forum, pemakzulan pemimpin jam‘iyyah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan kesalahan kebijakan atau persoalan administratif yang masih diperdebatkan.
Dalam perspektif fiqh, pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh ahlul khubrah yang kompeten. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditegaskan sebagai kaidah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Forum menilai, bukti-bukti yang dijadikan dasar pemakzulan dalam konflik PBNU saat ini masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat kepastian hukum (qath‘i). Oleh karena itu, pemakzulan dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan pribadi dan marwah kepemimpinan NU.
FBMP DIY mengingatkan bahwa pemakzulan Ketua Umum PBNU secara inkonstitusional berisiko menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola NU ke depan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang konflik berkepanjangan, melemahkan otoritas Muktamar, serta menggerus kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Bukti dan Prosedur Dipersoalkan
Selain soal kewenangan, FBMP DIY juga menyoroti lemahnya dasar prosedural dalam wacana pemakzulan Ketua Umum PBNU. Menurut forum, pemakzulan pemimpin jam‘iyyah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan dugaan kesalahan kebijakan atau persoalan administratif yang masih diperdebatkan.
Dalam perspektif fiqh, pemakzulan harus memenuhi syarat-syarat ketat, antara lain adanya bukti yang sah dan meyakinkan (bayyinah syar‘iyyah), kesempatan tabayyun dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh ahlul khubrah yang kompeten. Prinsip al-bayyinah ‘alaa al-mudda‘i dan al-ashlu bara’atud dzimmah ditegaskan sebagai kaidah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Forum menilai, bukti-bukti yang dijadikan dasar pemakzulan dalam konflik PBNU saat ini masih bersifat muttaham atau dugaan, belum mencapai tingkat kepastian hukum (qath‘i). Oleh karena itu, pemakzulan dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan pribadi dan marwah kepemimpinan NU.
Risiko Preseden Buruk
FBMP DIY mengingatkan bahwa pemakzulan Ketua Umum PBNU secara inkonstitusional berisiko menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola NU ke depan. Langkah tersebut dinilai dapat membuka ruang konflik berkepanjangan, melemahkan otoritas Muktamar, serta menggerus kepercayaan publik terhadap organisasi keagamaan terbesar di Indonesia itu.
Lihat Juga :