Kelelahan Kognitif dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jum'at, 19 Desember 2025 - 21:20 WIB
loading...
Tifauzia Tyassuma, Dokter, Epidemiolog Perilaku dan Neuropolitika. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
Tifauzia Tyassuma
Dokter, Epidemiolog Perilaku dan Neuropolitika
SELASA lalu, 16 Desember 2025 saya mendapat undangan dari Polda Metro Jaya mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya sebagai salah satu pihak yang berstatus tersangka. Saya datang dengan sikap kooperatif dan penghormatan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, sebagai ilmuwan perilaku, pengalaman berada di ruang gelar perkara itu mendorong saya untuk menelaah Kembali apa yang pernah saya pelajari bertahun-tahun tentang apa yang disebut sebagai kelelahan kognitif (cognitive overload). Saya merasa penting menuliskan ini lebih dari sekadar urusan Gelar Perkara Khusus. Kelelahan Kognitif adalah salah akibat dari rekayasa untuk suatu tujuan khusus.
Gelar perkara berlangsung sekitar 7 jam. Diskusi dan perdebatan intens, dengan aliran informasi yang padat, argumen yang kompleks, serta tekanan emosional yang nyata. Dalam ilmu kognitif, kondisi semacam ini dikenal sebagai cognitive overload—ketika kapasitas memori kerja dan atensi manusia melampaui batas optimalnya. Dampaknya bukan sekadar lelah secara fisik, melainkan menurunnya ketajaman analisis, ketelitian detail, dan kemampuan evaluasi kritis.
Saya menggunakan istilah “ilusi transparansi” untuk menyebut resiko yang dapat timbul dari kelelahan kognitif manusia. Ilusi ini muncul ketika sebuah proses terasa terbuka dan jelas karena dijalani bersama, padahal secara kognitif para pihak tidak berada pada kondisi terbaik untuk menilai detail informasi secara jernih.
Kita merasa “sudah melihat” dan karenanya “sudah memahami,” sementara kemampuan untuk menguji, membandingkan, dan memverifikasi justru menurun drastis.
Fenomena ini sejatinya bukan hanya pengalaman pribadi semata, melainkan telah lama dibuktikan dalam riset psikologi kognitif. Studi klasik Daniel J. Simons dan Christopher F. Chabris (1999), “Gorillas in Our Midst: Sustained Inattentional Blindness for Dynamic Events,” yang dikenal sebagai The Invisible Gorilla Experiment, menunjukkan bahwa “melihat tidak sama dengan menyadari.”
Saat perhatian terserap oleh tugas berat dan berkepanjangan, otak menyaring stimulus lain—bahkan yang besar dan mencolok. Fenomena ‘buta perhatian” (inattentional blindness) ini juga ditemukan pada profesional terlatih, termasuk dokter radiologi.
Studi dari M.M Kates dkk (2021) pada 43 dokter radiologi mendapat kesimpulan bahwa bahkan profesional medis terlatih dapat “melihat tetapi tidak menyadari”, terutama ketika fokus perhatian sudah diarahkan pada tugas tertentu atau adanya kelelahan kognitif. Dengan kata lain, keahlian tidak menghilangkan batas biologis dan kognitif otak manusia.
Saya bisa memastikan bahwa ketika lembaran kertas (yang disebut sebagai ijazah Jokowi) itu ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus selasa lalu itu, secara fisik hadirin bisa melihat, tapi kecil kemungkinan memahami secara cermat.
Dalam gelar perkara tersebut, objek yang menjadi sentral perhatian publik—dokumen ijazah—baru diperlihatkan di ujung proses, sekitar pukul 23.00, setelah hampir 7 jam peserta gelar perkara berdebat dll. Dalam psikologi kognitif, urutan dan timing penyajian informasi sangat menentukan kualitas penilaian.
Ketika informasi kunci disajikan setelah durasi panjang yang menguras energi mental, otak cenderung beralih dari mode analitis ke mode heuristik: menerima secara global, cepat, dan kurang kritis terhadap detail. Kecermatan menjadi ilusi—perasaan bahwa penilaian telah memadai, padahal kapasitas kognitif untuk itu sedang tidak optimal.
Saya tidak heran—sebagaimana saya sudah menduga sebelum gelar perkara dilakukan—jika kemudian ada salah satu anggota penasihat hukum pada kloter pertama menyatakan bahwa ia telah melihat ijazah ‘asli’. Kelelahan kognitif membuatnya hilang kecermatan.
Karena itu penting saya tegaskan kepada publik: tidak ada kesimpulan apa pun yang dapat ditarik dari apa yang diperlihatkan dalam kondisi tersebut untuk memastikan apakah ijazah itu asli atau tidak. Pernyataan ini bukan penolakan terhadap proses, dan bukan pula tudingan terhadap institusi kepolisian. Sama sekali tidak. Saya hanya ingin bercerita tentang keterbatasan manusia dalam situasi bertekanan tinggi dan berdurasi panjang. Dan karena itu patut menjadi perhatian serius.
Saya telah menguraikan hal itu secara ringkas dalam acara Rakyat Bersuara-iNewsTV (Selasa, 16 Desember 2025). Tulisan ini dimaksudkan untuk memperdalamnya: transparansi sejati tidak hanya ditentukan oleh keterbukaan prosedur, tetapi juga oleh desain situasi yang memungkinkan manusia berpikir pada kapasitas terbaiknya. Ilmu perilaku hadir untuk membantu sistem memahami manusia—bukan untuk mengabaikannya.
Kelelahan kognitif diakui luas dalam riset psikologi dan neurokognisi. Ia memengaruhi hakim, dokter, pilot, peneliti—siapa pun yang harus mengambil keputusan penting dalam durasi panjang. Karena itu, berbagai disiplin merekomendasikan pengaturan durasi, jeda, dan urutan penyajian informasi agar penilaian tetap akurat. Bukan karena niat buruk, melainkan karena otak manusia memiliki batas.
Sebagai dokter dan peneliti perilaku, saya berkewajiban menyampaikan perspektif ini dengan jujur. Ilmu tidak selalu nyaman, tetapi menuntut kejujuran. Menjalani proses bukan berarti otomatis mencapai kepastian; melihat dokumen bukan berarti telah memverifikasi. Verifikasi mensyaratkan kondisi kognitif yang memadai, pembandingan yang sistematis, serta waktu yang cukup untuk analisis. Keadilan substantif akan lebih terjaga bila faktor manusiawi yang memengaruhi penilaian ikut diperhitungkan.
Saya percaya pada proses hukum. Saya juga percaya pada ilmu. Keduanya tidak saling bertentangan. Justru ketika ilmu perilaku diintegrasikan dengan kesadaran prosedural, proses menjadi lebih jernih, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah maksud saya ketika berbicara tentang kelelahan kognitif: bukan untuk menggugat, melainkan untuk menjernihkan persoalan. Tulisan ini semoga memberikan terang bagi opini publik yang terlanjur salah memahami persoalan.
Pernyataan publik yang menyimpulkan “asli” hanya karena dokumen sempat diperlihatkan singkat di ruang gelar perkara adalah contoh bagaimana persepsi dapat diproduksi tanpa fondasi pembuktian.
Apa yang terjadi di ruang itu bukan pemeriksaan, melainkan paparan visual terbatas—tidak difoto, tidak disentuh, tidak dianalisis, tidak dibandingkan, dan tidak diuji secara independen. Transparansi semu bekerja pada level persepsi, bukan pembuktian. Keaslian dokumen tidak ditentukan oleh kecepatan bicara atau akses ruang.
Ia lahir dari proses yang tenang, sabar, dan terukur: uji forensik, analisis digital, pembandingan arsip, dan verifikasi independen yang dapat diuji ulang. Selama proses itu belum dilakukan, klaim keaslian tetap berada pada wilayah persepsi.
Sebagai orang yang menjadi praktisi ilmu-ilmu perilaku dan kognitif—apalagi setelah menjadi tersangka—saya merasa penting menyampaikan ini kepada semua pihak yang berwenang, terlebih kepada masyarakat. Ini soal Hak Asasi Manusia.
Dokter, Epidemiolog Perilaku dan Neuropolitika
SELASA lalu, 16 Desember 2025 saya mendapat undangan dari Polda Metro Jaya mengikuti gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya sebagai salah satu pihak yang berstatus tersangka. Saya datang dengan sikap kooperatif dan penghormatan penuh pada proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, sebagai ilmuwan perilaku, pengalaman berada di ruang gelar perkara itu mendorong saya untuk menelaah Kembali apa yang pernah saya pelajari bertahun-tahun tentang apa yang disebut sebagai kelelahan kognitif (cognitive overload). Saya merasa penting menuliskan ini lebih dari sekadar urusan Gelar Perkara Khusus. Kelelahan Kognitif adalah salah akibat dari rekayasa untuk suatu tujuan khusus.
Gelar perkara berlangsung sekitar 7 jam. Diskusi dan perdebatan intens, dengan aliran informasi yang padat, argumen yang kompleks, serta tekanan emosional yang nyata. Dalam ilmu kognitif, kondisi semacam ini dikenal sebagai cognitive overload—ketika kapasitas memori kerja dan atensi manusia melampaui batas optimalnya. Dampaknya bukan sekadar lelah secara fisik, melainkan menurunnya ketajaman analisis, ketelitian detail, dan kemampuan evaluasi kritis.
Saya menggunakan istilah “ilusi transparansi” untuk menyebut resiko yang dapat timbul dari kelelahan kognitif manusia. Ilusi ini muncul ketika sebuah proses terasa terbuka dan jelas karena dijalani bersama, padahal secara kognitif para pihak tidak berada pada kondisi terbaik untuk menilai detail informasi secara jernih.
Kita merasa “sudah melihat” dan karenanya “sudah memahami,” sementara kemampuan untuk menguji, membandingkan, dan memverifikasi justru menurun drastis.
Fenomena ini sejatinya bukan hanya pengalaman pribadi semata, melainkan telah lama dibuktikan dalam riset psikologi kognitif. Studi klasik Daniel J. Simons dan Christopher F. Chabris (1999), “Gorillas in Our Midst: Sustained Inattentional Blindness for Dynamic Events,” yang dikenal sebagai The Invisible Gorilla Experiment, menunjukkan bahwa “melihat tidak sama dengan menyadari.”
Saat perhatian terserap oleh tugas berat dan berkepanjangan, otak menyaring stimulus lain—bahkan yang besar dan mencolok. Fenomena ‘buta perhatian” (inattentional blindness) ini juga ditemukan pada profesional terlatih, termasuk dokter radiologi.
Studi dari M.M Kates dkk (2021) pada 43 dokter radiologi mendapat kesimpulan bahwa bahkan profesional medis terlatih dapat “melihat tetapi tidak menyadari”, terutama ketika fokus perhatian sudah diarahkan pada tugas tertentu atau adanya kelelahan kognitif. Dengan kata lain, keahlian tidak menghilangkan batas biologis dan kognitif otak manusia.
Saya bisa memastikan bahwa ketika lembaran kertas (yang disebut sebagai ijazah Jokowi) itu ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus selasa lalu itu, secara fisik hadirin bisa melihat, tapi kecil kemungkinan memahami secara cermat.
Dalam gelar perkara tersebut, objek yang menjadi sentral perhatian publik—dokumen ijazah—baru diperlihatkan di ujung proses, sekitar pukul 23.00, setelah hampir 7 jam peserta gelar perkara berdebat dll. Dalam psikologi kognitif, urutan dan timing penyajian informasi sangat menentukan kualitas penilaian.
Ketika informasi kunci disajikan setelah durasi panjang yang menguras energi mental, otak cenderung beralih dari mode analitis ke mode heuristik: menerima secara global, cepat, dan kurang kritis terhadap detail. Kecermatan menjadi ilusi—perasaan bahwa penilaian telah memadai, padahal kapasitas kognitif untuk itu sedang tidak optimal.
Saya tidak heran—sebagaimana saya sudah menduga sebelum gelar perkara dilakukan—jika kemudian ada salah satu anggota penasihat hukum pada kloter pertama menyatakan bahwa ia telah melihat ijazah ‘asli’. Kelelahan kognitif membuatnya hilang kecermatan.
Karena itu penting saya tegaskan kepada publik: tidak ada kesimpulan apa pun yang dapat ditarik dari apa yang diperlihatkan dalam kondisi tersebut untuk memastikan apakah ijazah itu asli atau tidak. Pernyataan ini bukan penolakan terhadap proses, dan bukan pula tudingan terhadap institusi kepolisian. Sama sekali tidak. Saya hanya ingin bercerita tentang keterbatasan manusia dalam situasi bertekanan tinggi dan berdurasi panjang. Dan karena itu patut menjadi perhatian serius.
Saya telah menguraikan hal itu secara ringkas dalam acara Rakyat Bersuara-iNewsTV (Selasa, 16 Desember 2025). Tulisan ini dimaksudkan untuk memperdalamnya: transparansi sejati tidak hanya ditentukan oleh keterbukaan prosedur, tetapi juga oleh desain situasi yang memungkinkan manusia berpikir pada kapasitas terbaiknya. Ilmu perilaku hadir untuk membantu sistem memahami manusia—bukan untuk mengabaikannya.
Kelelahan kognitif diakui luas dalam riset psikologi dan neurokognisi. Ia memengaruhi hakim, dokter, pilot, peneliti—siapa pun yang harus mengambil keputusan penting dalam durasi panjang. Karena itu, berbagai disiplin merekomendasikan pengaturan durasi, jeda, dan urutan penyajian informasi agar penilaian tetap akurat. Bukan karena niat buruk, melainkan karena otak manusia memiliki batas.
Sebagai dokter dan peneliti perilaku, saya berkewajiban menyampaikan perspektif ini dengan jujur. Ilmu tidak selalu nyaman, tetapi menuntut kejujuran. Menjalani proses bukan berarti otomatis mencapai kepastian; melihat dokumen bukan berarti telah memverifikasi. Verifikasi mensyaratkan kondisi kognitif yang memadai, pembandingan yang sistematis, serta waktu yang cukup untuk analisis. Keadilan substantif akan lebih terjaga bila faktor manusiawi yang memengaruhi penilaian ikut diperhitungkan.
Saya percaya pada proses hukum. Saya juga percaya pada ilmu. Keduanya tidak saling bertentangan. Justru ketika ilmu perilaku diintegrasikan dengan kesadaran prosedural, proses menjadi lebih jernih, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Itulah maksud saya ketika berbicara tentang kelelahan kognitif: bukan untuk menggugat, melainkan untuk menjernihkan persoalan. Tulisan ini semoga memberikan terang bagi opini publik yang terlanjur salah memahami persoalan.
Pernyataan publik yang menyimpulkan “asli” hanya karena dokumen sempat diperlihatkan singkat di ruang gelar perkara adalah contoh bagaimana persepsi dapat diproduksi tanpa fondasi pembuktian.
Apa yang terjadi di ruang itu bukan pemeriksaan, melainkan paparan visual terbatas—tidak difoto, tidak disentuh, tidak dianalisis, tidak dibandingkan, dan tidak diuji secara independen. Transparansi semu bekerja pada level persepsi, bukan pembuktian. Keaslian dokumen tidak ditentukan oleh kecepatan bicara atau akses ruang.
Ia lahir dari proses yang tenang, sabar, dan terukur: uji forensik, analisis digital, pembandingan arsip, dan verifikasi independen yang dapat diuji ulang. Selama proses itu belum dilakukan, klaim keaslian tetap berada pada wilayah persepsi.
Sebagai orang yang menjadi praktisi ilmu-ilmu perilaku dan kognitif—apalagi setelah menjadi tersangka—saya merasa penting menyampaikan ini kepada semua pihak yang berwenang, terlebih kepada masyarakat. Ini soal Hak Asasi Manusia.
(shf)
Lihat Juga :