OTT di Banten, KPK: Jaksa Peras WNA dengan Modus Dituntut Berat
Jum'at, 19 Desember 2025 - 16:02 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap OTT perkara dugaan korupsi yang digelar di wilayah Banten. Perkara ini berkaitan dengan oknum jaksa yang memeras warga negara asing (WNA). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Meski kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan jaksa yang memeras warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kasus pemerasan ini bermula adanya seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara pada persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.
Baca juga: KPK Serahkan 2 Orang yang Terjaring OTT di Banten ke Kejagung
"Di mana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," tutur Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan untuk memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.
"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.
Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan. Namun, perkara itu belakangan harus diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran ternyata Kejagung telah menerbitkan Sprindik terkait kasus yang sama.
Baca juga: 9 Orang Ditangkap Dalam OTT Banten dan Jakarta, KPK: 1 APH, 2 Pengacara, dan 6 Swasta
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional," tutur dia.
Sebagai informasi, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) itu berhasil menangkap 9 orang.
KPK sempat mengumumkan pihak-pihak yang ditangkap di antaranya satu aparat penegak hukum dari kejaksaan, 2 penasihat hukum dan 6 pihak swasta.
Belakangan pada Jumat (19/12) dini hari KPK akhirnya melimpahkan perkara tersebut untuk ditangani di Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan lantaran ternyata Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik lebih dulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan kasus pemerasan ini bermula adanya seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara pada persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.
Baca juga: KPK Serahkan 2 Orang yang Terjaring OTT di Banten ke Kejagung
"Di mana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," tutur Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan untuk memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.
"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.
Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan. Namun, perkara itu belakangan harus diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran ternyata Kejagung telah menerbitkan Sprindik terkait kasus yang sama.
Baca juga: 9 Orang Ditangkap Dalam OTT Banten dan Jakarta, KPK: 1 APH, 2 Pengacara, dan 6 Swasta
"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional," tutur dia.
Sebagai informasi, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) itu berhasil menangkap 9 orang.
KPK sempat mengumumkan pihak-pihak yang ditangkap di antaranya satu aparat penegak hukum dari kejaksaan, 2 penasihat hukum dan 6 pihak swasta.
Belakangan pada Jumat (19/12) dini hari KPK akhirnya melimpahkan perkara tersebut untuk ditangani di Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan lantaran ternyata Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik lebih dulu.
(shf)
Lihat Juga :